HOME : FOOTBALL

Berita Minahasa Selatan 

01 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Soal jatah jumlah legislator di Mitra
Jangin Perjuangkan 25 Kursi ke DPR RI, KPU Ngotot 20

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pemkab-Dekab Paripurna 10 Desa Pemekaran dan Perdes

Tuan rumah Hari Pangan se-Dunia
Pemkab Minsel Kembali Raih Juara Umum 

Usoh Berpeluang Penjabat Bupati Mitra

Katiandagho Pimpin KNPI Pusomaen

Jatah jumlah kursi bagi anggota dewan di DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), bakal segera diketahui. Bahkan, salah satu personel DPRD Minsel Johanis Jangin SE, sudah memperjuangkan jumlah kursi tersebut ke pihak DPR RI. Dan diperoleh informasi kalau jatah tersebut bakal dikabulkan dengan menetapkan 25 kursi.

Johanis Jangin SE ketika di-konfirmasi harian ini kemarin mengungkapkan, dirinya sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak DPR RI, dalam hal ini Komisi II yaitu Pak Sayuti dari personel Partai Amanat Na-sional (PAN), dan oleh Pak Sayuti, hal itu dijanjikan bakal dima-sukkan dalam undang-undang pembentukan daerah nantinya. 
“Saya sudah melakukan kon-tak langsung dengan Pak Sa-yuti di Komisi II DPR RI, dan kemungkinan besar jumlah kursi di DPRD Mitra bakal disetujui adalah 25. Pak Sayuti sendiri merupakan salah seorang yang duduk dalam Panitia Kerja (Panja) tim pembahasan pem-bentukan daerah, termasuk Mitra. Dan dia menjanjikan akan memasukkan jumlah kursi 25 tadi, bersama-sama dalam un-dang-undang pembentukan Ka-bupaten Mitra nanti,” ujar Ja-ngin.
Menurut Jangin, semua hal itu didasarkan pada jumlah penduduk di Mitra yang sekarang ini mencapai 103 ribu penduduk, dan juga sesuai UU Susduk No 22 Pasal 108 Ayat 5, yaitu penetapan dan tata cara pengisian anggota DPRD/Prop/kab/kota, diatur da-lam undang-undang pembentu-kan daerah 
“Pak Sayuti yang duduk dalam Komisi II, sudah mengiyakan akan hal itu. Bahwa, dia akan atur itu dalam undang-undang. Dan nantinya, itu akan ditata dalam undang-undang pemeka-ran nanti,” jelas Jangin. 
Sementara itu, Humas KPU Minsel Dolvie Tutu SE, kepada wartawan mengata-kan, jika DPRD Minsel membaca akan atu-ran UU 12, yang men-jelaskan di mana pe-nentuan kursi dan jumlah kursi diten-tukan oleh KPU Min-sel, maka semuanya pasti jelas. Dan, jika UU pemekaran me-ngatur di mana jumlah kursi legislatif Mitra disesuaikan de-ngan jumlah penduduk sekarang ini, barulah KPU Minsel akan menyesuaikannya.
“Tapi jika belum ada yang me-ngatur, dalam hal ini soal jumlah legislatif, maka otomatis tetap harus berpacu pada pemilihan tahun 2004 lalu,” ungkap Tu-tu.(vcq/pen)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin