|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Uang Disiplin PNS
Sulut Naik Rp 1 Juta
|
Satu lagi kabar gembira bagi PNS di lingkungan Pemprop Sulut. Setelah dipastikan mendapat kenaikan gaji 2007 mendatang, mereka akan kecipratan pendapatan tambahan dari tunjangan peningkatan kinerja dari Rp 400.000 menjadi Rp1.000.000 per bulannya. Hal ini disampaikan Gubernur Drs SH Sarundajang dalam nota keuangan RAPBD 2007 di Gedung DPRD Sulut, Selasa (05/12).
‘’Mulai Tahun 2007, Pem-prop Sulut bertekad menye-suaikan tambahan penghasi-lan pegawai melalui tunja-ngan peningkatan kinerja,’’ kata Sarundajang. Menurut gubernur, tunjangan ini di-peroleh pegawai berdasarkan kinerja personal (40%) mereka dan disiplin (60%). ‘’Kami akan menaikkan menjadi satu juta per bulan dari Rp 400.000 per bulan pada tahun ang-garan 2006 lalu.’’
Kenaikan ini, lanjut guber-nur, diharapkan bisa memo-tivasi para pegawai di lingku-ngan Pemprop Sulut untuk lebih terkonsentrasi dalam menjalankan fungsinya, ter-utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara seorang pejabat di lingkungan pemprop yang ditanyai mengatakan, tunja-ngan ini lebih dikenal kala-ngan PNS sebagai uang ma-kan dan transportasi yang diterima setiap hari Rp 20.000 pada tahun anggaran 2006. ‘’Pemberiannya berdasarkan absensi,’’ kata sumber. Jika memang hadir terus selama sebulan maka bisa saja total yang diterimanya Rp 400.000.
Dilihatnya, berdasarkan pe-maparan gubernur dalam nota keuangan RAPBD 2007, ang-garan inilah yang disebut seba-gai ‘Tunjangan Peningkatan Ki-nerja’. ‘’Ini sangat baik, asal saja penilaian kinerja dengan pro-porsi 60 persen pada disiplin dan 40 persen pada kinerja per-sonal benar-benar objektif diterapkan,’’ katanya.
Sementara Wakil Gubernur Freddy Sualang dalam penje-lasannya kepada wartawan mengatakan, penerapan Tun-jangan Kinerja PNS ini akan lebih memperhatikan PNS go-longan I dan II, di mana mere-ka akan mendapatkan pro-sentasi yang lebih banyak dari PNS golongan III dan IV.
“Untuk PNS golongan I dan II Tunjangan Kinerjanya ada-lah 75 persen dari gaji pokok, sementara untuk PNS golo-ngan III dan IV sebesar 50 per-sen dari gaji pokok untuk se-tiap bulannya. Tunjangan Ki-nerja ini akan menggantikan uang transport dan kepani-tiaan yang nantinya akan dihapus,” jelasnya.
Hanya saja, Sualang me-war-ning para PNS untuk mening-katkan kinerjanya. Jika malas dan tidak mampu mening-katkan kinerja, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap kehilangan uang tunjangan kinerjanya. ‘’Jika ada yang masih tidak disiplin, akan ber-dampak pada tunjangan kiner-janya,’’ kata Sualang.(imo)
|
|