HOME : FOOTBALL

Headlines News  

06 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Dipicu kasus Aa Gymnastiar
Presiden Larang Pejabat Berpoligami


Perkawinan kedua Aa Gym-nastiar (Aa Gym) sungguh ‘dahsyat’ pengaruhnya. Pasal-nya, dipicu kasus Aa Gym ini, sehingga Presiden SBY pun mengambil sebuah kebijakan yang cukup mengagetkan. Ini bermula dari banyaknya SMS protes yang diterima kepala negara soal poligami.
Hasilnya, Presiden SBY pada Senin (04/12) lalu, langsung memanggil secara khusus Seskab Sudi Silalahi, Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam Depag Nazarud-din Umar. Mereka membahas soal revisi UU Perkawinan dan PP Izin Perkawinan dan Per-ceraian Bagi PNS.
Disebut-sebut, hasilnya adalah keputusan melarang kalangan pejabat berpoligami. Diperoleh informasi, Presiden SBY meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Poligami, diperluas tidak ha-nya berlaku bagi PNS (Pega-wai Negeri Sipil), tetapi juga pada pejabat negara dan pe-jabat pemerintah.
“Presiden mempunyai kepe-dulian besar terhadap kaum perempuan dan ia meng-inginkan ketentraman dalam masyarakat,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden.
Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 akan tetap menjadi acuan, tetapi untuk PP Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali cakupannya. Mutia menam-bahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah se-perti gubernur, bupati, wali-kota, TNI/Polri, dan anggota DPR.
Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didam-pingi Menteri Sekretaris Ka-binet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar. Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat yang ma-suk kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.
Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti perlindungan pe-rempuan dan anti-diskrimi-nasi. Mutia mengatakan, re-visi akan dilakukan secepat-nya dan saat ini pihaknya se-dang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan sanksi bagi yang melanggar peratu-ran tersebut.
Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.
Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan pengadilan agama, hanya bo-leh satu orang suami memiliki satu orang istri dan sebalik-nya. Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wa-jib diajukan pada pengadilan agama setempat. 
Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan.
Selain itu, ada juga syarat-syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu harus menda-pat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya.
Sedangkan Dirjen Binmas Islam, Nazzarudin Umar, me-minta agar masyarakat tidak menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau me-legalkan keinginan berpoligami dengan dalil agama. Sebab Islam, lanjutnya, justru mempu-nyai prinsip monogami dan hanya membolehkan suami beristri lebih dari satu dengan syarat harus adil. “Apakah bisa adil? Kata laki-laki bisa, tetapi kata Tuhan dalam Al-Quran tidak mungkin laki-laki bisa adil,” katanya.(dtc/ihc)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin