HOME : FOOTBALL

Headlines News  

06 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

BPOM: 93 Produk Jamu Berbahaya 


WARNING dikeluarkan Ba-dan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Berdasar-kan hasil temuannya, terda-pat 93 jenis produk obat tra-disional atau jamu yang ber-bahaya karena dicampur bahan kimia keras. Hal ini disampaikan BPOM di Ja-karta, Selasa (05/12).
93 jenis produk obat tradi-sional itu dalam berbagai bentuk seperti serbuk, pil, kapsul atau tablet selama ta-hun 2006 ini. Menurut Kepala BPOM DR Husniah Rubiana 
Thamrin Akib, berdasarkan hasil pengawasan dan pengu-jian sampling laboratorium BPOM terhadap obat-obatan tradisional serta jamu tradi-sional yang diproduksi, dite-mukan 93 produk yang di-campur zat kimia jenis obat keras yang mempunyai efek berbahaya bagi kesehatan konsumen. 
Husniah menyebutkan, obat keras yang terkandung dalam obat/jamu tradisional terse-but antara lain Fenil Butason, Metampiron, Deksametason, CTM, Allu Urinol, Sildenafil, Citrat, Sibutramin Hidroxlo-rida serta Paracetamol. 
Beberapa jenis obat/jamu tradisional yang mengandung obat keras di antaranya ada-lah jamu asam urat, flu tu-lang dalam bentuk serbuk produksi Mahkota Dewa Serbindo CV, Jakarta. Jamu ini mengandung paracetamol dan fenil butason. 
Selanjutnya, jamu gemuk sehat dalam bentuk serbuk, produksi Bunga Sari Cilacap dengan kandungan obat ke-ras fenil butason dan deksa-metason. Jamu pegal linu, ngilu tulang dalam bentuk serbuk hasil racikan PJ (Peru-sahaan Jamu) Makassar, Cilacap yang mengandung zat paracetamol. 
Menurut Husniah, obat ke-ras tersebut sangat memba-hayakan bagi kesehatan ma-syarakat. Misalnya, Parace-tamol yang jika penggunaan dalam waktu lama maka akan merusak hati. Fenil butason, dapat menyebabkan mual, muntah, pendarahan lam-bung, nyeri lambung dan re-aksi hipersitifitas, hepatitis, nepritis, serta gagal ginjal. Se-dangkan zat CTM, dapat me-nyebabkan kantuk, gangguan saluran pencernaan, pusing, lelah, sinusitis, telinga berde-nging dan kejang-kejang. Deksametason dapat meng-akibatkan terjadinya gluko-ma, gangguan pertumbuhan, daya tahan terhadap infeksi menurun dan gangguan hor-mon. 
Berkenaan dengan hasil ter-muan itu, BPOM memberikan peringatan keras kepada pro-dusen dan sarana distribusi serta menarik dan memus-nahkan produk tersebut. Dari hasil penertiban, sudah dila-kukan pemusnahanan terha-dap 10.561 kotak obat, 31.403 bungkus dan 1968 kapsul/tablet selama tahun ini. 
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggu-nakan jenis-jenis obat tradio-nal yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. 
Di akhir acara ekspos public warning BPOM siang ini, Husniah juga menyebutkan ancaman pidana bagi yang tetap memproduksi dan mengedarkan obat-obat ber-bahaya tersebut karena su-dah melanggar Undang-un-dang 23/1992 tentang Ke-sehatan, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 
Selain itu, juga dikenakan pelanggaran Undang-undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Demi-kian situs rakyat merdeka melaporkan.(rmc/*)



  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin