|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Damanik beber alasan bebasnya terdakwa narkoba
Dr Alwi Bebas, Mahasiswa-Granat Demo PN Manado
|
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Ridwan Damanik SH menyatakan jika ada proses pengadilan yang dinilai masyarakat memiliki keganjilan dan sesuatu yang tidak beres baiknya persidangan kasus tersebut diikuti secara seksama. Sehingga semua unsur masyarakat termasuk mahasiswa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat memantau sekaligus mengetahui apa fakta sidang yang terungkap.
Demikian disampaikan Da-manik kepada wartawan me-nanggapi aksi demonstrasi yang digelar puluhan Mahasiswa FISIP Unsrat dan Granat Sulut, Rabu (06/12), sekitar pukul 10.00 wita di Pengadilan Tinggi (PT) dan PN Manado.
Menurutnya, keputusan ma-jelis hakim pekan lalu yang membebaskan dr Alwi Mo-noarfa dari jeratan pidana kepemilikan satu butir pil ekstasi karena memiliki ala-san dan pertimbangan hukum.
Menurut Damanik yang juga ketua majelis hakim yang me-ngadili persidangan dr Alwi tersebut, putusan bebas itu dijatuhkan sesuai keyakinan majelis hakim dikuatkan de-ngan keterangan saksi maupun terdakwa sendiri saat di peng-adilan.
“Apalagi bisa dikatakan sak-si yang dihadirkan Jaksa Pe-nuntut Umum (JPU) subyektif karena mereka dari pihak kepolisian yang notabene me-lakukan penangkapan ter-hadap terdakwa. Lagipula ter-tangkapnya terdakwa saat akan pulang ke rumah dari tempat praktek sementara di dua tem-pat tersebut polisi sama sekali tidak menemukan barang buk-ti,” bela Damanik.
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan Granat terse-but hendak mempertanyakan putusan bebas yang dijatuhkan majelis PN Manado terutama dalam kasus terakhir ini di mana Damanik sendiri sebagai Ketua PN duduk sebagai ketua majelis hakim.
Namun demikian setelah mendapat penjelasan lang-sung dari Damanik peserta de-mo sepertinya puas sebab Da-manik bahkan menyatakan akan memberikan salinan pu-tusannya jika mereka memin-tanya.
Dalam putusan Kamis (30/11) lalu, Damanik dkk mem-bebaskan terdakwa dr Alwi Monoarfa yang ditangkap Satu-an Narkotika Poltabes Manado pada 13 Juni 2006 lalu di kom-pleks eks Pacuan Kuda Rano-muut. Pertimbangan majelis hakim, pihaknya tidak yakin kalau Monoarfa merupakan pemilik pil berwarna hijau tersebut.
Sebab barang bukti (babuk) tidak bisa dihadirkan jaksa de-ngan alasan telah habis pakai untuk kepentingan pengujian di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado. Selain itu keterangan para saksi yang hanya berasal dari petugas kepolisian tersebut dinilai subyektif karena mere-kalah yang melakukan penang-kapan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa yang me-nyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 62, pasal 60 ayat 3 dan 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, unsur-unsurnya tidak terpenuhi.(gra)
|
|