|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sarankan ikut aturan SI dan UU RI
MUI: Poligami Sah-sah Saja
|
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut Fauzi Nurani menilai tak jadi masalah jika PP No 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas, sehingga tak hanya berlaku bagi PNS saja, tapi juga bagi pejabat negara dan pemerintah. Namun dia menekankan bahwa dalam ajaran Islam poligami sah-sah saja.
Menurut Nurani, sebenarnya aturan dalam PP Nomor 45 tahun 1990 itu sendiri, sudah mengatur tentang poligami khusus bagi pejabat negara atau PNS. Namun dia poligami adalah sesuatu yang dibo-lehkan namun harus sesuai dengan rambu-rambu hukum di negara RI, sesuai ajaran umat Islam jelas poligami itu diperbolehkan sesuai dengan syarat atau aturan yang ada.
Dalam ajaran Islam tidak me-larang adanya poligami, na-mun semuanya harus meng-ikuti aturan. Kalaupun di ne-gara kita ini ada larangan po-ligami hal itu sah-sah saja, karena kita hidup di negara hu-kum bukannya negara agama dan disarankan untuk ikut aturan pemerintah tanpa me-ngenyampingkan ajaran agama itu sendiri seperti halnya ajaran umat Islam yang tidak mela-rang poligami sesuai dengan aturan.
Sementara itu Kakanwil Depag Sulut Hi Drs Halil Domu, mengatakan poligami dalam Syariat Islam dan dalam dasar hukumnya dalam Al-quran boleh saja laki-laki berpoligami. “Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi di samping harus bersikap adil baik dari segi jasmani maupun rohani dan mengerti perasaan seorang istri bisa melakukan secara adil.
Secara pribadi dirinya meno-lak adanya poligami karena ini menyangkut kehidupan rumah tangga dan kehidupan masa depan anak-anak yang perlu perhatian khusus dari orang tuanya. Terlebih lagi sebagai istri yang memerlukan kasih sayang dari sang suami. “Ka-renanya, kalau saya pribadi ti-dak mau adanya poligami,” tam-bah Domu.
Berkaitan dengan larangan pada pejabat pemerintah untuk poligami, dia mengatakan, pejabat atau PNS dilingkungan pemerintah ada aturan hu-kumnya dalam negara RI.
“Revisi PP Nomor 45 tahun 1990 ditujukan untuk pejabat negara atau pejabat peme-rintah dapat dilakukan dengan menambah syarat-syarat un-tuk poligami. Seperti tidak bo-leh menggunakan uang nega-ra,” katanya.
Dikatakannya dalam PP yang merupakan implementasi dari UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, terbagi dalam syarat umum dan syarat khusus untuk berpoligami. “Untuk syarat umum sesuai dengan ketentuan agama, sedangkan syarat khusus sesuai dengan UU,” katanya.
Panjang lebar dia menjelas-kan, syarat umum itu sendiri, berupa, suami harus bersikap adil, sedangkan jika mengacu kepada syarat khusus, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat memberikan keturunan. “Kemudian harus ada per-setujuan dari istrinya,” ujar-nya.(lex)
|
|