|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Izin Kapal Filipina Jadi
Wewenang Gubernur Sulut
|
Ini kabar gembira bagi Pro-pinsi Sulawesi Utara untuk menambah income dari sektor perikanan. Pasalnya, Menteri Perikanan dan Kelautan Fred-dy Numberi telah menyetujui untuk melimpahkan wewe-nang pusat kepada Propinsi Sulut, terkait pengurusan ijin penangkapan ikan di bawah 30 GT, terutama kapal asal Filipina yang menangkap ikan di perairan Sulut. Hal ini disam-paikan Sarundajang di acara jumpa pers di Kawangkoan, Minggu (10/12).
Gubernur menjelaskan, pe-ngalihan kewenangan tersebut terungkap ketika dirinya ber-tatap muka langsung dengan Numberi baru-baru ini. Dalam pertemuan tersebut, dirinya menguraikan panjang lebar tentang kondisi perikanan di perairan Sulut. “Saya laporkan kepada menteri waktu itu bah-wa saat ini Sulut mengalami sedikit keterpurukan di bidang perikanan. Hal ini disebabkan banyaknya nelayan-nelayan Filipina yang melakukan pe-nangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulut,” ungkap guber-nur.
Atas laporang tersebut, lan-jutnya, menteri kemudian me-nyatakan akan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menangani masalah perizinan terhadap kapal-kapal milik nelayan Filipina dan be-berapa negara tetangga lainnya yang melakukan penangkapan ikan di perairan Sulut. “Maka dipastikan mulai tahun 2007, saya selaku gubernur telah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin kepada nelayan-nelayan dari negara-negara tetangga, khususnya Filipina yang melakukan pe-nangkapan ikan di perairan Sulut. Di mana semua kapal-kapal yang masuk dan me-nangkap ikan di perairan Sulut akan dicatat dan diurus perizi-nannya terlebih dahulu,” jelas-nya.
Diakui gubernur, hubungan tradisional yang berlangsung selama ini antara Sulut dan Filipina sulit dihapus. Hanya saja untuk menghapus aksi penangkapan ilegal tersebut sekaligus mempertegas kewe-nangan, maka dalam waktu dekat dirinya akan melakukan kerjasama dengan gubernur-gubernur dari negara tetangga yang nelayannya melakukan penangkapan ikan di perairan Sulut. “Saya akan buat MoU dengan beberapa gubernur se-perti gubernur Davao, Sarang-gani, Walikota General Santos dan lainnya. Dalam kerjasama itu akan ditegaskan bahwa se-mua kapal dari Filipina yang masuk ke perairan Sulut harus mendapatkan izin dan hasil tangkapannya harus dipasar-kan di Sulut,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kategori kapal yang wajib mendapat izin, gubernur mengatakan hal tersebut akan diberlakukan bagi kapal-kapal nelayan Fi-lipina yang berukuran di bawah 30 GT. “Jadi kapal-kapal ber-ukuran kecil tersebut nantinya melalui kerja sama yang ada dipersilakan menangkap ikan di perairan Sulut dengan syarat mendapatkan izin dan hasil tangkapannya dipasarkan di industri yang ada di Sulut. Dengan demikian maka Sulut akan mendapatkan keuntu-ngannya,” tukasnya.
Selain melaporkan soal pe-nangkapan ikan, menurut gu-bernur, dirinya juga menyam-paikan soal nasib warga Sulut yang tinggal di San Agustin Fi-lipina, yang meminta untuk dipulangkan ke Sulut karena terancam di-PHK-kan dari pe-rusahan yang mempekerjakan mereka. “Dan untuk ini menteri meminta saya untuk melaku-kan upaya pendekatan diploma-tik. Dalam waktu dekat petunjuk menteri ini akan segera dija-lankan,” tandasnya.(imo)
|
|