HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

11 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Bos PT Perkasa Dirgantara Dituntut 2,6 Tahun Penjara

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kejati Ragukan Pengadaan Spare Part Unit V
Penanganan kasus SPPD fiktif terhambat
Kajati Bakal Cek Langsung Keadaan Kuna
RUTR-gate Minut Bakal ‘Beranak’ Pemalsuan
Tiga pekan pelaksanaan
Operasi Samrat Narkoba 2006 Mandul
Pengusaha Gadungan Lari 2 Kg Emas Batangan

Bos PT Perkasa Dirgantara, WK alias Welly (43), yang dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado akibat melakukan tindak pidana penipuan dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julien Lumimbus SH. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa akibat perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sesuai dakwaan yang disam-paikan ke hadapan majelis ha-kim Maxi Daru Hermawan SH, John Butar-butar SH MH dan Charles Simamora SH MH de-ngan panitera Sofitje Rompas, Welly telah melakukan peni-puan terhadap Budhi Kosanto, pemilik PT Multi Daya Indah yang bergerak dalam usaha sup-plier building material yang ter-letak di Jalan Dotu Lolong Lasut nomor 32 Manado, yang ter-nyata bekas teman sekolahnya. 
Pada persidangan juga terung-kap bahwa terdakwa pada Maret 2006 dengan janji dan bujukan berhasil menerima barang dari Kosanto berupa porcelen/kera-mik lantai senilai Rp 87.630.500 yang belum dibayar sepeser pun hingga saat ini. “Padahal terdak-wa berjanji akan melakukan pembayaran satu bulan sejak barangnya diterima.
Welly juga mengaku akan membayar setelah menerima pembayaran pekerjaan yang diterimanya dari pihak ketiga yakni sebuah rumah di Kawasan Malalayang. Belakangan diketa-hui rumah yang dibangun dari material yang diambil dari Ko-santo tersebut merupakan ru-mah pribadi Welly. 
Selain itu untuk meyakinkan korbannya terdakwa juga me-nunjukkan cek senilai Rp 89 juta yang baru akan jatuh tempo pada dua minggu sesudah dia mengambil barang dari kor-ban.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin