|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Bos PT Perkasa Dirgantara
Dituntut 2,6 Tahun Penjara
|
Bos PT Perkasa Dirgantara, WK alias Welly (43), yang dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado akibat melakukan tindak pidana penipuan dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julien Lumimbus SH. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa akibat perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai dakwaan yang disam-paikan ke hadapan majelis ha-kim Maxi Daru Hermawan SH, John Butar-butar SH MH dan Charles Simamora SH MH de-ngan panitera Sofitje Rompas, Welly telah melakukan peni-puan terhadap Budhi Kosanto, pemilik PT Multi Daya Indah yang bergerak dalam usaha sup-plier building material yang ter-letak di Jalan Dotu Lolong Lasut nomor 32 Manado, yang ter-nyata bekas teman sekolahnya.
Pada persidangan juga terung-kap bahwa terdakwa pada Maret 2006 dengan janji dan bujukan berhasil menerima barang dari Kosanto berupa porcelen/kera-mik lantai senilai Rp 87.630.500 yang belum dibayar sepeser pun hingga saat ini. “Padahal terdak-wa berjanji akan melakukan pembayaran satu bulan sejak barangnya diterima.
Welly juga mengaku akan membayar setelah menerima pembayaran pekerjaan yang diterimanya dari pihak ketiga yakni sebuah rumah di Kawasan Malalayang. Belakangan diketa-hui rumah yang dibangun dari material yang diambil dari Ko-santo tersebut merupakan ru-mah pribadi Welly.
Selain itu untuk meyakinkan korbannya terdakwa juga me-nunjukkan cek senilai Rp 89 juta yang baru akan jatuh tempo pada dua minggu sesudah dia mengambil barang dari kor-ban.(gra)
|
|