|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal Penjabat di Daerah
Pemekaran
Purukan: Sebaiknya Birokrat Muda atau Memasuki Usia
Pensiun
|
Personel Komisi B yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, AHJ Purukan BA angkat bicara soal penjabat di daerah pemekaran. Menurutnya, penjabat yang akan ditugaskan di daerah pemekaran sebaiknya birokrat usia muda atau birokrat yang akan memasuki masa pensiun.
Purukan mengatakan, dengan ditunjuknya birokrat muda sebagai penjabat berarti gubernur memberikan kesempatan kepada mereka untuk menimba pengalaman dalam rangka berkarir. Sementara jika birokrat usia pensiun yang ditunjuk, berarti gubernur memberikan penghargaan kepada mereka.
“Jadi ada dua hal positif yang dapat dipetik jika penjabat yang ditunjuk berasal dari birokrat muda atau birokrat usia pensiun. Saya sarankan sebaiknya gubernur menggunakan pertimbangan ini,” kata Purukan.
Namun demikian, Purukan mengimbau agar syarat profesionalisme dalam seleksi tetap diprioritaskan. Hal ini menurutnya penting agar pelaksanaan tugas penjabat nantinya benar-benar dapat berjalan sesuai apa yang ditargetkan.
“Bukan hanya mempersiapkan pelaksanaan pilkada saja, tapi tugas penjabat juga membentuk pemerintahan dan lembaga legislatif. Tugas ini sangat berat, makanya harus dipercayakan kepada orang yang profesional,” katanya. (rol)
|
|