|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Matheos: Akan diperbaiki administrasinya
BPK Temukan Sejumlah Penyimpangan di Sangihe
|
Setelah pembayaran pembe-basan tanah Bandara Naha dianggap tidak realistis, BPK kembali menemukan sejum-lah penyimpangan di Pemkab Sangihe.
Sebagaimana data BPK yang dipimpin Anwar Nasution kepa-da koran ini, adalah saldo pinja-man pemerintah pusat sebesar Rp 2.807.904.764, penyetoran deviden ke Bank Sulut Rp 647.939.990, dan sewa rudis dan pakaian dekab Rp 1.368. 500.000 dianggap tidak realistis. Selanjutnya, belanja tidak tersangka sebesar Rp 488.339. 671 tidak sesuai ketentuan Rp 488.339.671, penyetoran kom-pensasi Rp 680.338.932 berupa bantuan tanpa dilengkapi pro-posal pada ormas Rp 142.200. 000.
Serta kelebihan pembelian alat berat sebesar Rp 267.150. 800, dan pengadaan barang kesejah-teraan pegawai melebihi kon-trak sebesar Rp 384.439. 005, dan tanpa amandemen yang mengakibatkan kerugian Rp. 69.924.650,-.
Sebelumnya, ada yang menilai temuan-temuan BPK adalah sebuah tindak pidana korupsi. Bahkan pada saat kampanye politik, oleh sebagian orang ini dijadikan senjata ampuh. Bisa saja semua itu dilakukan akibat tidak membaca secara rinci hasil pemeriksaan BPK.
Asisten III Pemkab Sangihe J Matheos kepada harian ini mengatakan temuan BPK ini tidak ada indikasi korupsi. Dikatakan, karena yang terjadi hanya sekadar kesalahan admi-nistrasi yang harus segera dibe-nahi oleh pemerintah daerah dalam waktu secepat mungkin tanpa ada kecuali. Salah satu-nya adalah dengan harus di-tuangkannya dalam pelaporan keuangan berikutnya.
Menurut Matheos pada pela-poran berikutnya pemkab akan segera memenuhi permintaan BPK untuk memperbaiki admi-nistrasi dan sebagian besar su-dah terpenuhi bahkan hampir rampung untuk dilaporkan kembali ke BPK.(med)
BEBERAPA TEMUAN BPK
1.Saldo pinjaman pemerintah pusat sebesar Rp 2.807. 904.764 tidak realistis
2.Penyetoran deviden ke Bank Sulut Rp 647.939.990, tidak realistis
3.Sewa rudis dan pakaian dekab Rp 1.368.500.000, tidak realistis.
4.Belanja tidak tersangka sebesar Rp 488.339.671 tidak sesuai ketentuan dari Rp 488.339.671.
5.Penyetoran kompensasi Rp 680.338.932 berupa bantuan tanpa dilengkapi proposal pada ormas Rp 142.200.000.
6.Kelebihan pembelian alat berat sebesar Rp 267.-150.800, dan pengadaan barang kesejahteraan pegawai melebihi kontrak sebesar Rp 384.439.005, dan tanpa amandemen yang mengakibatkan kerugian Rp 69.924.650,-.
|
|