HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

11 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Penjabat Daerah Pemekaran


TANGGAL 8 Desember 2006, Sulut secara resmi telah memiliki kabupaten/kota otonom yang baru, masing-masing Minahasa Tenggara (Mitra), Bolmong Utara (Bolmut), Sitaro (Siau Tagulan-dang dan Biaro), serta Kota Kotamobagu. Empat daerah ini disahkan lewat sidang paripurna DPR RI di Senayan bersama-sama dalam paket 16 UU daerah pemekaran. 
Langkah selanjutnya, Gubernur Sulawesi Utara Drs Sinyo Harry Sarundajang diharuskan menunjuk seorang penjabat bupati/walikota untuk menukangi kabupaten/kota baru ini sampai men-dapatkan kepala daerah definitif. Seorang penjabat nantinya harus bekerja keras dalam waktu enam bulan untuk menyiapkan semuanya.
Terlepas penentuan penjabat itu merupakan hak prerogatif gubernur, namun Ketua Komisi II DPR RI, Letjen (Purn) EE Mangindaan mengingatkan bahwa tujuan utama pembentukan daerah otonom adalah untuk lebih mensejahterakan masyarakat di daerah yang dimekarkan. 
Terkait hal ini, Mangindaan mengingatkan soal kepentingan politis yang bisa menodai tujuan utama pemekaran tersebut. La-hirnya daerah otonom baru jangan dijadikan ajang perebutan jabatan dan kekuasaan. 
Dan itu diantisipasi Mangindaan dengan memberi imbauan soal penunjukkan seorang penjabat. Menurut mantan gubernur Sulut ini, jika penjabat bupati atau walikota daerah pemekaran itu bertujuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif, maka tugas utamanya dalam mempersiapkan perangkat daerah pemekaran itu tidak bisa maksimal.
Oleh sebab itu, Mangindaan meminta sebaiknya penjabat bupati dan walikota di empat daerah pemekaran baru yang ditunjuk gubernur tidak ikut pencalonan pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) definitif. 
Ini merupakan ide yang baik, dan tentunya semuanya tergantung gubernur untuk memilahnya. Tapi perlu diingat bahwa siapa pun dia yang memenuhi syarat, bisa mencalonkan diri dan tidak bisa dihalangi oleh siapa pun, termasuk gubernur. 
Oleh karena itu, ada baiknya juga gubernur mempertimbangkan usulan agar penjabat daerah pemekaran itu bukan putera daerah. Dan buktinya cukup efektif, di mana Edwin Silangen dulu mampu membawa Minahasa Utara secara baik sampai lahirnya pemimpin eksekutif-legislatif yang definitif. 
Seorang penjabat yang bukan putra daerah itu juga, dipastikan akan berpikir seribu kali untuk mencalonkan diri.(***)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin