|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Selain Kapolda dan Kabid Humas
Pejabat Polda lain Dilarang ‘Bicara’ ke Pers
|
Khususnya di tingkatan Polda, hanya Kapolda dan Kabid Hu-mas yang bisa memberikan per-nyataan dan konfirmasi secara resmi ke pers. Sementara pejabat Polda lainnya dilarang ‘bicara’ sehubungan penanganan kasus dan lainnya ke wartawan. ‘Ins-truksi’ ini disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Pol Drs Sutan-to. Demikian diungkapkan Dirreskrim Polda Sulut, Kombes Pol Drs iskandar Ibrahim MM, Kamis (07/12), kepada sejum-lah wartawan ngepos di Polda Sulut.
“Saya sendiri tak bisa mem-berikan pernyataan kepada anda (wartawan, red). Kalau anda-Anda tidak percaya, saya bisa tunjukan telegram Kapolri. Jadi saya minta maaf, kalau akan menanyakan kasus atau lain-nya silakan saja ke Kapolda atau Kabid Humas,” elak mantan pe-nyidik utama di Divisi Propam Mabes Polri ini saat akan dikon-firmasi wartawan mengenai perkembangan sejumlah kasus yang ditangani Reskrim Polda Sulut.
Menariknya, Kabid Humas, AKBP Drs Benny Bella menga-takan Dirreskrim bisa memberi-kan pernyataan dan konfirmasi kepada wartawan. Tak hanya Dirreskrim, Kapolres dan Kapol-sek juga bisa memberikan per-nyataan dan konfirmasi. “Tapi pernyataan dan konfirmasi itu terbatas hanya berdasar pada tiga W yakni What (apa), Where (di mana) dan When (kapan),” jelas mantan dosen Fisip Unsrat.
Ketika ditanya soal adanya telegram Kapolri sebagaimana yang dikatakan Dirreskrim Ibrahim, Bella mengaku belum mengetahuinya.(jok)
|
|