|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Masih terbuka upaya hukum ke MA
Pangemanan-Walukouw Minta Putusan Hakim Dihormati
|
Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Daniel Pangemanan SH dan Ruddy Walukouw SH akhirnya bersuara terkait pro-kontra atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Manado, Ridwan Damanik SH dkk, terhadap terdakwa kasus narkoba dr Alwi Monoarfa.
Dikatakan Pangemanan yang juga Jubir Rektor Unsrat, putusan hakim itu harus ditaati semua pihak. “Ini merupakan keputusan hakim. Hakim sendiri merupakan pihak yang diwakilkan sebagai pemutus perkara dengan berkeadilan dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Jubir Rektor Unsrat, Kamis (07/12).
Menurutnya, hakim memutuskan vonis bebas itu berdasarkan dalil-dalil hukum yang ada. Oleh karenanya semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan tersebut. “Mari terima putusan ini dengan arif dan jangan menghakimi hakim dengan opini oleh pihak tertentu. Kendati demikian, saya berharap putusan pengadilan ini benar dan fair,” katanya,” ucapnya.
Sementara menurut Walukouw, kendati hakim memutus dr Alwi yang dikenal sebagai ahli bedah ternama di Sulut ini bebas murni namun dimintakan semua pihak menghormati putusan tersebut.
“Kita harus menghormati itu sebagai satu putusan hukum. Apalagi, keputusan ini belum final dan kejaksaan diketahui juga masih akan melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi ke Mahkamah Agung. Kalau ada kekeliruan, biarlah nanti MA yang memutuskan sebab keputusan itu akan diuji di MA,” kata Walukouw.
So, bagaimana dengan alasan vonis bebas itu karena tidak cukup bukti? “Itulah versinya hakim. Dia punya kemandirian dan tak bisa diintervensi siapapun. Selain itu, hakim juga berhak memutus sesuai apa yang diyakininya,” ujarnya.(von)
|
|