|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Terbukti bunuh LB
Ye-Medot Divonis 6 Tahun Penjara
|
Vecky Paat alias Ye alias Kif dan Meidy Tendean alias Medot kedua-nya warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kamis (07/12) ke-marin oleh majelis hakim I Gusti Lanang Dauh SH, Ferdinandus SH dan Amin Sutikno SH divonis penjara masing-masing enam tahun. Ganjaran tersebut diberi-kan kepada keduanya karena terbukti secara sah dan meyakin-kan bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Stenly Tumelap alias Lili Budo (LB) pada Jumat, 8 April 2005.
Menurut putusan hakim, semua unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Vlo-rentin Muaja SH, tersebut meme-nuhi dakwaan primair pasal 338 KUHP jo.55 (1) ke-1e KUHP serta subsidair pasal 351 (3) jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Hal terpenting menurut hakim, bahkan saksi a de charge yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa tidak bisa memberikan keterangan yang meringankan.
Sebab saksi meringankan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan melihat terdakwa dan korban dari jarak yang cukup jauh dan tidak didu-kung dengan alat bukti. Sedang-kan para saksi lainnya dengan jelas menyatakan bahwa saat ter-jadi keributan di Blue Banter yang berakhir dengan kematian LN, para terdakwalah yang berada paling dekat dengan korban.
Sementara itu berdasarkan pe-mantauan suasana sidang pem-bunuhan yang melibatkan massa ini di PN Manado tidak terlalu heboh maupun ‘panas’ sebab ber-dasarkan informasi antara para terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian dan ke-luarga korban sudah menerima kematian LB.
Dalam persidangan tersebut ke-dua terdakwa tampak tenang hanya keluarga mereka yang ter-lihat tegang. Selesai sidang putu-san, istri Ye sepertinya tidak me-nerima putusan hakim dan me-lampiaskan kesedihannya ke Me-dot yang dianggap penyebab sua-minya dihukum, sebab Me-dotlah yang mengajak Ye.(gra)
|
|