HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

08 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Pembunuh Ci Stin Dituntut 13 Tahun Penjara


MANADO-FSS alias Frengky (24) warga Kelurahan Karombasan, Kompleks Kampung Weris, Kamis kemarin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikent Pelealu SH dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut akibat perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Stin Tiwow, pemilik Toko Baru di kawasan Samrat pada Sabtu (06/05) lalu pukul 22.30 di toko milik korban yang terletak di Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan I. Oleh JPU Frengky dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 338 sub 354 (2) dan pasal 362 KUHP. Selain itu dalam persidangan sebelumnya saat agenda pemeriksaan terdakwa, Frengky telah mengakui semua perbuatannya itu. Dikatakannya perbuatannya itu hanya dipicu ulah kasar korban yang melemparkan kunci dan mengenai wajahnya.
Di mana sebelum kejadian tersebut, tersangka disuruh korban untuk mengambil coca-cola di gudang untuk kemudian dimasukkan ke lemari pendingin namun tersangka membantah dengan alasan sudah malam dan sebaiknya besok saja. Korban sontak marah mendengar bantahan tersangka sehingga tersangka kemudian meminta kunci gudang. Kunci tersebut dilemparkan dan mengenai wajah korban karena tidak terima dengan perlakuan tersebut tersangka pun melemparkan martil yang sedang dipegang dan tepat mendarat di kepala Ci Stin.
Melihat hal tersebut korban seketika berteriak namun tersangka bukannya menghentikan aksi itu malah menjadi-jadi dan kembali memukulkan martil ke kepala korban. Takut korban berteriak lebih keras lagi tersangka mencekik leher korban kemudian menginjak-injak dadanya. Setelah yakin Ci Stin tidak bersuara lagi maka korban langsung lari dengan sebelumnya mengambil tas korban yang diketahui berisi uang. Seketika korban menyetop angkot ke arah pusat kota dan kemudian membuang tas milik korban di sekitar patung Batalyon Worang.(gra)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin