|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Akhirnya, Chreston
Penuhi Panggilan Pengadilan
|
Chreston Kansil, terdakwa kasus korupsi proyek penangkal ombak di Girian, Kamis (07/12) kemarin akhirnya memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Kehadirannya merupakan jawaban atas panggilan keempat, karena saat pemanggilan pertama hingga ketiga, Kansil tak sekali pun bertandang ke ruang sidang PN Bitung.
Nampak jelas, ter-dakwa yang juga ok-num Ketua Dekot Bi-tung ini ingin bersikap gentle. Sebab sejak awal dirinya memang merasa yakin tidak terlibat kasus korupsi sebagaimana didak-wakan. Persidangan yang dipimpin lang-sung Hakim Ketua Ketua Si-rande Palayukan SH yang juga Ketua PN Bitung, dan dua hakim anggota yakni Ipe Utama SH MH dan Bayu Aji SH MH, serta JPU (Jaksa Pe-nuntut Umum) Ha-sanuddin Tadilolo SH, Chreston membeber-kan sejumlah ketera-ngan yang ditanyakan hakim dan JPU.
Dengan mengguna-kan setelan kemeja ko-tak-kotak, bis coklat dan celana panjang berwarna di-padu sepatu hitam, Chreston se-tidaknya harus menjawab ber-bagai pertanyaan baik dari hakim dan jaksa selama kurang lebih satu jam lamanya. Sejumlah per-tanyaan berkutat pada dugaan korupsi terhadap proses pencai-ran proyek penangkal ombak di Girian sebesar Rp 2 milyar.
Menariknya, Chreston sempat tiga kali dimintai keterangan. Saat sidang dimulai ia pertama-tama dimintakan keterangan soal kapasitas sebagai saksi ter-hadap dua terdakwa dalam kasus yang sama. Usai mende-ngarkan keterangan, sidang ke-mudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar-kan tuntutan dari JPU.
Seperti diketahui, Chreston diduga melakukan tindak pida-na korupsi dalam kasus proyek penangkal ombak di Kelurahan Girian, Kecamatan Bitung Barat pada tahun 2002 lalu.(irv)
|
|