HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya 

13 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Pdt David Tulaar Tanggapi Kasus Block Grant UKIT 


BERKAITAN dengan ditetapkannya Pdt Dr AOS sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Block Grant bantuan pemerintah kepada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) semasa yang bersangkutan menjabat rektor, 
Pdt David Tulaar STh yang kini sebagai tenaga utusan gereja di Jerman ikut memberikan tanggapan. 
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Resort Tomohon sudah menangani kasus tersebut dan telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Tomohon untuk ditindaklanjuti. 
Menurut David Tulaar, salah satu dasar penegakan hukum di negara kita adalah berlakunya asas praduga tak bersalah. Artinya, biarlah proses peradilan yang akan membuktikan benar-tidaknya keterlibatan Pdt AOS dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut. “Tidak ada yang boleh medahului proses hukum untuk mempersalahkan dan menghakimi yang bersangkutan,” tegasnya. 
Tetapi supaya jelas duduk perkaranya, sebaiknya selama proses pemeriksaan dan pengadilan berlangsung Pdt AOS diminta cuti dulu dari jabatannya sekarang sebagai ketua sinode GMIM. Dan BPS menunjuk dan mengumumkan seorang caretaker. Ini penting untuk tidak mencampurbaurkan jabatan yang dipegangnya sekarang dengan yang dulu, saat mana ia dituduh telah melakukan pelanggaran hukum. Juga supaya jelas bahwa status tersangka yang diberikan kepadanya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukannya sebagai ketua sinode GMIM saat ini. 
Ditambahkannya, pada dasarnya korupsi adalah tindak pidana seperti halnya pembunuhan, penipuan, pemerkosaan. Dan tidak seorang pun warga negara Indonesia yang berada di atas hukum yang berlaku, siapa pun tidak. Ini merupakan prinsip dasar negara hukum. Tujuan penegakan hukum adalah keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan setiap warga negara. 
Sikap gereja terhadap kasus korupsi harus jelas dan tegas, siapa pun tersangka maupun pelakunya. Jangan gereja hanya menuntut negara dan pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan kalau berkenaan dengan orang gereja yang menjadi korban. Tetapi ketika ada orang gereja - apalagi petinggi gereja - yang menjadi (tersangka) pelaku kejahatan, gereja dan orang-orang gereja justru hendak mengabaikan atau menanipulasi hukum.Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di dalam satu negara hukum.
“Citra baik gereja harus dipertahankan. Sebagai institusi etis-moral gereja bertanggungjawab mendidik dan menyadarkan warganya soal penegakan hukum dan keadilan,” tutur David Tulaar.(jef)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin