|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Periksa Om Liem, DPR Siap Back-up Warouw
|
Kasus Salim Group yang ditangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Wenny Warouw, mendapat perhatian khusus kalangan Komisi III DPR RI. Ini terkait rencana Warouw untuk memeriksa konglomerat berpengaruh di zaman Soeharto, Liem Siao Liong alias Soedono Salim yang kerap dipanggil Om Liem.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret nama Om Liem ini terkait dugaan penyele-wengan aset eks Salim Group di Badan Penyehatan Perban-kan Nasional (BPPN) yang te-lah dibeli PT Garuda Panca Arta (GPA) senilai Rp 1,2 triliun.
Tak hanya Om Liem, pento-lan Salim Group lainnya juga disebut-sebut bakal diperiksa. Mereka adalah Anthony Sa-lim, Andree Halim, Dady Ha-riadi, Christian Kartawijaya, Santiago Navaro, Benny Se-tiawan Santoso, dan AM Widodo Purnamasidi.
Anggota Komisi III DPR RI, Almujamil Yusuf dari F-PKS kepada Komentar di Jakarta (13/12) mengatakan, jika me-mang ada bukti yang kuat, Om Liem cs perlu diperiksa. ‘’Kami siap melakukan back-up,’’ kata Yusuf seraya me-minta Warouw cs selaku pe-nyidik tidak perlu ragu-ragu.
Di era sekarang ini, kata dia, seorang jenderal pun telah dijadikan tersangka. ‘’Oleh se-bab itu, segera lakukan peme-riksaan terhadap yang ber-sangkutan,’’ tandasnya.
Senada disampaikan rekan-nya, Akil Moechtar. Politisi F-PG ini berharap Polri tidak perlu lagi ragu untuk segera memproses konglomerat yang dulunya untouchable terse-but. “Polisi segera lakukan pe-nyelidikan. Tidak perlu ragu. Kalau ada data kuat untuk pemeriksaan, kita siap di be-lakang Polri,” tegasnya seraya mengatakan akan memantau terus kasus ini.
Malah dalam rapat kerja de-ngan Kapolri, komisi III akan mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang melibatkan Salim Group tersebut. Ini diamini Anggota komisi hukum dari F-PDIP Eva Kusuma yang mengingatkan prinsip equality below the law. Baginya, kasus ini merupakan tantangan institusi Polri, ter-utama di tengah kecaman tebang pilih dalam penegakan hukum. Eva juga berjanji akan menanyai Kapolri atas kasus ini.
Sementara Brigjen Wenny Warouw dalam perbincangan dengan koran ini mengata-kan, pihaknya masih melaku-kan penyelidikan atas kasus tersebut. Jika memang ada data dan bukti, dia siap me-lakukan pemeriksaan terha-dap Liem Siao Liong cs.
Seperti diketahui, dalam pe-nyerahan aset dalam rangka Master of Settlement and Ac-quisition Agreement (MSAA), Salim Group bersedia menye-rahkan 140 perusahaan mi-liknya dan menyatakan sudah tidak mempunyai harta ke-kayaan apa pun lagi.
Pada tahun 2001, BPPN me-lelang Sugar Group Compa-nies (SGC), salah satu dari 140 perusahaan yang dise-rahkan ke BPPN. Lelang ter-sebut dimenangkan GPA. Namun belakangan diketahui bahwa selama dikuasai BPPN, Salim Group diduga telah menggelapkan tanah milik SGC dengan menggunakan nama PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur.
Selain itu, Salim Group dan pihak lain diduga menggu-nakan akta palsu dengan tu-juan melakukan penjaminan fiktif atas aset-aset SGC. Pa-dahal terhitung sejak 21 Sep-tember 1998, pihak yang ber-wenang melakukan tindakan hukum dan terutama peng-alihan aset SGC adalah pemerintah.(zal/oan/mdc)
|
|