|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Sarundajang: Penjabat
Bupati/Walikota Pamong Senior
|
Gonjang-ganjing seputar kandidat penjabat bupati dan walikota empat daerah oto-nom baru di Sulut terus me-narik perhatian. Gubernur Sulawesi Utara, Drs Sinyo Harry Sarundajang menegas-kan, dirinya baru akan mengumumkannya setelah daerah-daerah tersebut di-resmikan Mendagri.
“Kapan peresmiannya, kita tunggu saja. Mudah-muda-han dalam waktu dekat ini,” kata gubernur kepada Ko-mentar via telepon, kemarin (12/12) malam. Yang jelas, lanjut dia, dalam penetapan penjabat nanti, pihaknya akan menerapkan beberapa prinsip dasar.
Pertama, penjabat itu harus-lah seorang pejabat yang ter-golong senior. Sebab, adalah kurang bijaksana bila nanti penjabat kepala daerahnya, misalnya, berpangkat letnan sementara sekdanya justru kapten, ujar gubernur mem-beri ilustrasi. “Makanya, peja-bat itu harus senior dan ber-pengalaman,” tukasnya.
Kedua, penjabat itu juga ti-dak diperkenankan untuk mengikuti pilkada. “Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengeliminir kemungkinan terjadinya kontaminasi dalam pelaksanaan pilkada nanti,” jelas Sarundajang.
Tentang aspirasi beberapa kalangan yang menginginkan agar penjabat nanti adalah ‘putra daerah’ di daerah oto-nom masing-masing, Guber-nur juga menegaskan, pihak-nya hampir pasti akan me-nempuh kebijakan berbeda.
“Artinya tidak harus seperti itu. Ini bukan karena pertim-bangan politis tertentu, tapi lebih pada visi agar (sekali lagi) dalam melaksanakan tu-gasnya menyiapkan pemerin-tahan definitif nanti, pejabat itu benar-benar tidak terkon-taminasi,” ujarnya. Ditam-bahkan, tugas penjabat itu nanti hanya akan berlang-sung selambat-lambatnya setahun setelah daerah oto-nom baru itu diresmikan.(law)
|
|