HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

13 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Lintas Berita Hukrim


Pembunuh di Banjer Divonis Delapan Tahun Penjara 
Brami Budiman alias Bami (20), warga Kelurahan Taas Lingkungan III Kecamatan Tikala oleh majelis hakim PN Manado yang dipimpin DL Tobing SH dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan tersebut terkait perbuatannya yang membunuh Marthen Pesik alias Kubur, Sabtu (18/2) lalu, di Kelurahan Banjer lingkungan I Kecamatan Tikala tepatnya depan Toko Putri sekitar pukul 23.30 Wita. 
Menurut majelis hakim, Bami secara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfons Tilaar SH yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun. Dimana, pada waktu kejadian terdakwa yang bersama dua rekannya juga Jefry Bangonang alias Iku saling bergoncengan dengan sepeda motor menuju rumah Iku yang sedang mengadakan syukuran. Dimana dalam perjalanan tersebut motor yang dinaiki Iku bersama terdakwa hampir saja ditabark motor yang dikendarai korban.
Merasa penasaran maka Iku berusaha mengejar sepeda motor korban setelah kedua sepeda motot korban dan terdakwa sejajar tanpa disangka korban memukul Iku dua kali dan mengenai bagian pipi muka sebelah kanan. Akhirnya, tiga sepeda motor tersebut berhenti dan semua pengendaranya pun turun, mereka kemudian bersitegang dan Iku kemudian serta merta mencabut sebilah pisau dari bagian depan perutnya yang diarahkan ke Epi sementara korban berdiri sekitar dua meter di samping Epi. Saat itu korban berjalan menuju arah terdakwa sambil memasukkan tanganya ke dalam pakaian seperti akan mencabut sesuatu dari depan perutnya. 
Merasa terdesak terdakwa langsung mencabut pisau badik stainlesstil dan menusukkan ke arah korban sehingga mengena bagian dada sebelah kiri. Korban berusaha mendekati terdakwa sehingga terdakwa mundur dan mengarahkan tusukan yang kedua kali tetapi tidak mengenai karena korban sudah tersungkur di aspal.(gra)

Pemeriksaan Lanjutan Kasus PPJU dan BBI 
Dua hari terakhir ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menggencarkan pemeriksaan lanjutan maupun tambahan terhadap dua kasus dugaan korupsi yakni Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Balai Benih Ikan (BBI). Berdasarkan pemantauan wartawan, sejumlah staf Pemerintah kota (Pemkot) Manado serta Dinas Perikanan dan Kelautan yang berpakaian dinas tampak mondar-mandir di sejumlah ruangan penyidik.
Menurut Reinhard Tololiu SH yang sejak Selasa (13/12) ini resmi sebagai juru bicara Kajati Sulut, pemeriksaan tersebut untuk menguatkan alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti. 
“Jika bukti kurang atau lemah akan menyulitkan jaksa penuntut di sidang nanti dan bisa-bisa pelakunya dibebaskan karena bukti kurang mendukung. Kami tidak mau itu terjadi, makanya terus dilakukan pendalaman dalam setiap kasus,” tukasnya.
Sementara itu mengenai dugaan mubasirnya proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) menurut Tololiu, saat ini pihak Kejati masih terus dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) di tingkat penyelidikan. Pulbaket tersebut termasuk memeriksa sejumlah oknum yang terkait dengan gedung yang terletak di Likupang.(gra)

Mabuk hirup lem ehabon
Gadis Cantik Nyaris Jadi Korban Perkosaan 
Gadis cantik berinisial JM alias Jein (18), warga Mahakeret Barat, Lingkungan I. Selasa (12/12), nyaris diperkosa lelaki Ju-jun (20) warga setempat, di se-buah rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Diduga tersang-ka nekat melakukan aksinya karena telah mabuk menghirup lem Ehabon. Untunglah aksi tersebut gagal dilakukan karena massa mendengar teriakan minta tolong korban.
Kejadian yang terjadi siang hari membuat korban terpukul berat dan segera melapor kejadian yang menimpanya ke Poltabes Manado. Di depan petugas kor-ban menceritakan, saat itu dia hendak ke rumah teman se-kompleksnya. Ketika melintas di sebuah rumah kosong, ter-sangka yang sedang duduk memanggilnya.
Karena korban mengenal tersangka, dirinya lalu meng-hampiri dan bersalam sapa. Rupanya tersangka yang terlihat oleh korban sedang memegang sebuah lem Ehabon sambil sempoyongan tak kuasa mena-han birahi.
Tersangka secepat kilat mena-rik langsung ke dalam rumah sambil memeluknya. Korban yang kaget berteriak sambil berusaha melepaskan diri. Na-mun pelukan tersangka sema-kin erat. Disertai meremas buah dadanya, tersangka berusaha mencium korban dan kemudian membaringkannya. 
Teriakan korban yang semakin keras membuat warga sekitar berdatangan menolong korban. Tersangka yang ketakutan ak-hirnya melarikan diri. Warga lalu mengejar tersangka, yang kala itu melarikan diri di sekolah dekat lokasi kejadian. Tersangka yang berhasil dibekuk masyara-kat lalu dibawa ke Poltabes Ma-nado untuk segera diperiksa. 
Kapoltabes Manado Kombes Polisi Drs Jhon Latumeten SH melalui Kasat Reskrim AKP Roy Sihombing SIK ketika dikon-firmasi membenarkan kejadian-nya.(wel) 

Pasang tape dengan volume keras
Poltabes Tindak 15 Sopir Nakal 
Jajaran Poltabes Manado kian serius tangani pelanggaran lalu lintas. Buktinya Lantas Poltabes tak hanya menindak pengguna jalan yang tak menggunakan helm, namun sopir mikrolet yang memutar volume tape mobil ter-lalu keras hingga mengganggu ketentraman juga ditindak. 
Seperti yang terjadi Selasa (12/12) pagi, di ruas Jalan Suto-mo, tepatnya di depan perseko-lahan YPKM Manado. Sekitar 15 mikrolet yang dilengkapi sound sistem dan kedapatan menyetel tape sangat keras langsung ditin-dak aparat Poltabes. Petugas menahan 15 sopir itu dan meng-amankan perlengkapan sound sistemnya.
Selanjutnya mereka akan diberi arahan di Poltabes agar tak meng-ganggu ketentraman warga. Di-jelaskan Kapoltabes Kombes Po-lisi Drs Jhon Latumeten SH mela-lui Kasat Lantas Poltabes AKP Niko Pangemanan kepada Ko-mentar, penertiban itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap aksi para sopir mikrolet. “Situasi ini juga mengganggu saat warga kota sedang beribadah di gereja maupun masjid. “Diharapkan pengendara mikro akan lebih santun dan jera dengan pe-nertiban polisi”, ungkap Pange-manan.(wel)

IRT Dicopet di Tikala 
Malang dialami Cherly Sua-lang (43), warga Tikala lingku-ngan III Manado. Senin (11/12) siang, dirinya jadi korban pencopetan lelaki tak dikenal yang menggunakan sepeda motor di ruas jalan Tikala Kumaraka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan ribu.
Korban yang berprofesi se-bagai ibu rumah tangga, siang itu langsung melapor ke Poltabes Manado. Dije-laskan, kala itu dirinya ber-maksud akan berbelanja di Pusat Kota 45. Ketika melin-tas di ruas jalan Tikala me-nuju lapangan, tiba-tiba tas yang sedang dijinjing ditarik dua pemuda yang menggu-nakan sepeda motor jenis Suzuki Satria. 
Kapoltabes Manado Kom-bes Polisi Drs Jhon Latumeten SH melalui Kasat Reskrim AKP Roy Sihombing SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.(wel) 

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin