|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tindakan Skorsing Satpol PP Sesuai Aturan
|
Kadistibum Jimmy Kowaas menilai skorsing tanpa batas waktu terhadap Satpol PP, sudah sesuai aturan. Ini di-ungkapkannya menanggapi kritik anggota Dekot Komisi A Limberg Rotinsulu, yang menyatakan skorsing tanpa batas sama dengan pember-hentian. “Skorsing dilakukan karena anggota bersangkutan sering melanggar disiplin. Kami tidak menolerir adanya tindakan indisipliner. Dan penegakan aturan menjadi tekad saya saat menjadi Ka-distibum,” kata Kowaas, Se-lasa (12/12), yang ditemui di pusat kota.
“Mereka yang melanggar kebanyakan yang tadinya bertugas di kecamatan-keca-matan. Mungkin waktu di tempat lama, mereka bisa ber-tindak seenaknya. Termasuk sering tidak masuk. Akhirnya saat ditarik ke pemkot, ke-biasaan buruk mereka ikut terbawa. Tapi itu saya tanggu-langi lewat penegakan atur-an,” tukas Kowaas. “Mereka kan sudah dibayar. Kalau terus-terusan tidak masuk, itu namanya makan tulang. Jika dibiarkan, bisa memberi dampak buruk pada anggota Satpol PP yang lain,” tuturnya.
Ia menegaskan bagi Satpol PP yang tak mampu ikut atur-an, dipersilakan mengundur-kan diri. “Masih banyak orang lain yang mau masuk menjadi Satpol PP. Nantinya mereka yang masih tenaga harian lepas akan diikat dengan kon-trak kerja. Supaya dari sisi hukum lebih kuat. Dengan demikian mereka tahu jelas akan kewajiban dan haknya,” ungkap mantan Kadisnaker Manado ini.
Sebelumnya dalam hearing Komisi A Dekot Manado, Se-nin (11/12), anggota Dekot Limberg Rotinsulu meminta Dinas Tibum memperhatikan etika dan hak asasi dalam pemberlakuan skorsing. Sebab pemberlakuan skorsing tanpa batas tidak bedanya dengan upaya pemberhen-tian. “Skorsing tanpa batas itu tidak bedanya dengan pemberhentian, sebab sifat-nya ngambang. Karena itu saya harapkan Dinas Tibum harus juga memperhatikan etika dan hak asasi dalam menerapkan skorsing kepada personel Tibum,” tukas Rotinsulu.(win)
|
|