|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemkot siap realisasikan PP 37/2006
Akhir Tahun, Legislator Bitung ‘Banjir’ Duit
|
Tahun ini, tampaknya benar-benar menjadi tahun keberuntungan bagi anggota dan pimpinan DPRD. Betapa tidak, PP 37/2006 yang di dalamnya mengatur penghasilan DPRD dan lain-lain setidaknya membawa berkah tersendiri.
Apalagi terkait tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional berlaku surut 1 Januari 2006. Hal lebih mem-bahagiakan lagi, Pemkot Bi-tung dengan tegas menyata-kan siap merealiasikan ama-nat PP 37/2006 tersebut. “Sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut maka kita harus taat pada aturan yang ada. Saat ini pemkot sedang mengkaji dan melihat sebe-rapa besar kemampuan keua-ngan daerah, apakah mencu-kupi untuk merealisasikan hal itu atau tidak,” kata Asisten I Drs DJ Mamesah MSi.
Bahkan menurutnya, pihak-nya akan mengkonsultasikan dengan Sekkot Bitung MJ Lomban SE dan akan meng-usulkan ke top eksekutif agar hal itu segera direalisasikan.
Sementara itu Walikota Bitung Hanny Sondakh saat dikonfir-masi mengatakan apa yang menjadi hak dewan dan hak PNS akan segera direalisasi-kan. “Tetapi itu semua dise-suaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Menarik disimak ‘kado akhir tahun’ bagi anggota dekot terbilang fantastis. Apalagi hal itu ternyata berlaku secara surut sejak 1 Januari 2006. Ketentuan itu diatur secara je-las pada Pasal 14D. Apalagi Pemkot Bitung menyatakan dengan tegas siap merealisa-sikan PP tersebut. Disebut-kan, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional sebagaimana di-maksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B terhitung mulai 1 Januari 2006.
Artinya, para anggota dan pimpinan DPRD akan meneri-ma rapelan gaji yang nilainya amat besar. Lagi-lagi, tidak ada penjelasan mengapa dua komponen penghasilan terse-but berlaku secara surut mu-lai 1 Januari 2006. Pada bagi-an penjelasan hanya tertulis kalimat “cukup jelas.”(irv)
|
|