HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

13 December 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Ancaman pidana tujuh tahun penjara bagi pelaku
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos MSM

 

 IKUTI BERITA LAIN

Terima laporan warga
Polda Usut Sejumlah Proyek Bermasalah di Minsel
Enam Bal Cabo Diamankan di Pelabuhan Manado
Bungky Absen, Pelimpahan Berkas PD Pembangunan Terhambat
Kejati Endus Lelang Rehabilitasi Gedung BPS Sulut
Lintas Berita Hukrim

Melalui pemeriksaan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, akhirnya polisi menetapkan 11 tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos penjagaan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) yang berlokasi di Pantai Rinondoran, Kecamatan Likupang Barat. Ke-11 tersangka ini disangkakan melanggar pasal 170 dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Informasi yang dirangkum Komentar, dari 11 tersangka ini, delapan di antaranya diduga yang melakukan aksi pengru-sakan dan pembakaran pos penjagaan milik PT MSM masing-masing LK alias Leksi, AA alias Alfian, NL alias Nelwan, HL alias Halim, PN alias Piter-son, HL alias Hefrit, YM alias Yosafat dan BL alias Burman. Sementara sisanya diduga sebagai otak yang menghasut warga sehingga terjadinya pe-ngrusakan dan pembakaran pos penjagaan milik PT MSM, yakni JT, TH alias Tajudin dan DK alias David.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella membenarkan telah menetapkan 11 tersangka ini. 
“Untuk delapan tersangka yang diduga melakukan pengru-sakan dan pembakaran pos penjagaan milik PT MSM telah melanggar pasal 170 KUHP. Sedang tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai otak peng-hasutan telah melanggar pasal 160 KUHP. Mereka semua ini diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tukas Bella didampingi tiga petugas penyidik Reskrim (reserse dan kriminal) Polres Minut, Selasa (12/12), di ruang kerjanya. 
Ketika ditanya apakah para tersangka ini sudah ditahan, diakui mantan Kapolsek khusus PT Freeport di Timika ini belum ada penahanan. “Mereka belum ditahan. Kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangan dari Polres Minut untuk belum langsung melakukan penahan-an terhadap mereka ini. Padahal dalam aturan, ancaman pidana lima tahun ke atas tersangka dapat ditahan,” tutur mantan dosen Fisip Unsrat Manado ini. 
Sementara itu, sore ini (sore kemarin, red) kasus pengrusa-kan dan pembakaran pos penja-gaan milik PT MSM akan digelar di Mapolda Sulut. Bahkan se-suai rencana kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejak-saan.
Sekadar diketahui, aksi peng-rusakan ini terjadi pada, Minggu (12/11) sekitar pukul 14.00 WITA. Kuat dugaan pembaka-ran itu dipicu gara-gara sebuah kapal yang mengangkut materil milik PT MSM berusaha untuk bersandar di Pelabuhan Rinon-doran meski telah dilarang warga.
Mengiringi aksi itu, massa juga berorasi meminta agar kapal yang bertolak dari Pelabuhan Kota Palu, Sulteng tersebut untuk secepatnya mening-galkan Pelabuhan Rinondo-ran.(jok)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin