|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tertahan di Setneg, diduga jadi bargaining
UU Mitra Ternyata Belum Turun
|
Meski aksi konvoi merayakan terbentuknya Kabupaten Mitra heboh digelar, namun ternyata lembaran Undang-Undang (UU) pengesahan Mitra yang ditetapkan pihak DPR-RI, hingga Selasa (12/12) kemarin, belum diterima Pemkab Minsel. Dan diduga masih mengendap di meja Sekretaris Negara (Sekneg) RI.
Kuat dugaan, ditahannya lembaran UU Mitra ini karena akan dipakai untuk bargai-ning pemerintah pusat terse-but ke Pemkab Minsel selaku pejabat penghubung peme-karan Kabupaten Mitra. Se-perti yang diungkapkan salah seorang sumber, aksi mena-han surat lembaran UU Mitra itu, diduga kuat karena pihak pemerintah pusat dalam hal ini pihak terkait, ingin me-minta angpao dengan telah berhasilnya diketuknya pe-mekaran Mitra tersebut.
“Supaya kasiang itu warga nyanda dibodohi, lebe bae bi-lang ke warga Mitra. Bahwa aksi arak-arakan itu, hanya se-bagai bentuk show semata. Bu-kan membawa lembaran UU Mitra, seperti yang diperkira-kan sebelumnya,” ujar sumber tadi seraya mengaku mendapat kabar lembaran UU Mitra baru akan turun pekan depan.
Menyikapi hal ini, Asisten I Pemkab Minsel, Drs Frits Wa-gania MM yang juga merupa-kan pejabat penghubung ke-tika dihubungi menyatakan, saat ini pihaknya sementara melanjutkan proses adminis-trasi. Sehingga usai pemba-hasan, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan UU peme-karan.(pen)
|
|