|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sebaiknya guru
tahu
Sertifikasi Guru Identik dengan Kesejahteraan Guru?
|
Sebaiknya guru tahu informasi berikut ini: Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK dan Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas, melalui Workshop Koordinasi Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional di Cisarua Bogor, 27 – 29 November 2006, menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
Informasi penting yang diperoleh dari sosialisasi ini adalah bahwa pelaksanaan sertifikasi guru untuk tingkat SD dan SMP secara nasional akan dilaksanakan pada bulan Desember 2006, tentu setelah Ranca-ngan Peraturan Pemerintah mengenai guru dan dosen sah menjadi sebuah Peraturan Pemerintah.
Sehubungan dengan pelaksa-naan sertifikasi guru tersebut, Pemerintah telah menetapkan kuota peserta uji sertifikasi na-sional tahap I berjumlah 20 ribu guru. Dari jumlah tersebut, un-tuk Propinsi Sulawesi Utara ke-bagian kuota: 172 guru SD dan SMP dengan rincian 110 guru SD dan 62 guru SMP. Di tahun 2007 kuota meningkat menjadi 190 ribu guru dari semua tingkatan (SD, SMP dan SMA baik negeri maupun swasta).
Selanjutnya telah dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksa-naan Sertifikasi guru Tahun 2006, bahwa pemilihan/penentuan peserta uji sertifi-kasi guru diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan seterusnya ke Dinas Pendidikan Propinsi. Hal ini berarti yang me-nentukan siapa guru dan dari se-kolah mana guru itu dipilih menjadi peserta uji ser-tifikasi adalah Dinas Pendidikan Propinsi/Kota/Ka-bupaten.
Beranjak dari peran Dinas Pendidikan Propinsi/ Kota/Kabupaten tersebut di atas, sebuah pertanyaan muncul, dari kuota 172 guru SD dan SMP untuk Propinsi Sulawesi Utara, adakah kuota: Berapa persen guru PNS dan berapa persen guru non-PNS? Pertanyaan ini ditanyakan oleh salah seorang peserta Workshop kepada yang mewakili Direktur Profesi Pendidik. Apa jawabannya? Jawabannya adalah: Ta-nyakan saja kepada Dinas Pen-didikan Propinsi/Kota/Ka-bupaten, itu hak mereka.
Kalau pertanyaan tersebut hendak ditanyakan kepada Dinas pendidikan Propinsi/Kota/Kabupaten, adakah kuota: Berapa persen guru PNS dan berapa persen guru non-PNS? Jawabannya, muda-mudahan fifty-fifty (50 persen guru PNS dan 50 persen guru non-PNS). Atau malah se-baliknya 100 persen guru PNS seperti yang terjadi selama ini, antara lain dapat dikemukakan, uji coba sertifikasi guru saja yang diprioritaskan adalah guru-guru PNS, apalagi uji kompetensi dan sertifikasi guru yang sesungguhnya.
Akan tetapi sekarang kita punya UU Guru dan Dosen yang memayungi seluruh daerah wilayah kekuasaan guru, yang melindungi hak-hak guru, mem-berikan perlindungan hukum, jaminan sosial dan kesejah-teraan guru. Kalau kita baca pasal demi pasal khusus ten-tang guru dari UU tersebut, maka kita akan mendapati bahwa yang disebut guru bukan hanya guru PNS tetapi juga guru non PNS yang bekerja pada satuan pendidikan yang diseleng-garakan oleh masyarakat.
Pasal 16 Ayat (1) berbunyi: Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penye-lenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang dise-lenggarakan oleh masyarakat. Berdasarkan ayat ini, dapatlah dikemukakan bahwa baik guru negeri maupun guru swasta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sertifikat pen-didik.
Mendiknas sendiri dalam sam-butannya pada peringatan Hari Guru Nasional XII Tanggal 25 November 2005, mengemu-kakan bahwa: Pemerintah secara bertahap akan mene-rapkan sistem sertifikasi profesi guru sebagai bagian dari standarisasi kompetensi guru secara nasional. Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi, pemerintah akan me-ngupayakan tunjangan profesi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik guru negeri maupun guru swasta sesuai dengan kemampuan pemerintah.
Ucapan Mendiknas ini, boleh jadi dukungan moril bagi guru-guru swasta dalam persiapan menghadapi uji sertifikasi nanti, sambil berharap kiranya uji sertifikasi itu dilaksanakan se-cara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai tuntutan UU Guru dan Dosen. Dan, bila ternyata dalam pelaksasana-annya nanti didapati adanya unsur kesengajaan, misalnya memprioritaskan guru-guru tertentu sebagai wujud dari perbuatan kolusi, nepotisme dan diskriminatif, maka hal itu berarti pelanggaran terhadap UU Guru dan Dosen. Mengapa?
Karena Pasal 11 Ayat (3) berkata: “Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel”. Jadi, kalau tidak objektif, trans-paran, dan akuntabel, itu namanya pelanggaran.
Akan tetapi, apakah nanti sertifikasi guru dijamin ber-langsung secara objektif, trans-paran, dan akuntabel sesuai tuntutan UU Guru dan Dosen, dan bebas dari perbuatan kolusi, nepotisme, dan diskri-minatif?(Bersambung)
|
|