|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemekaran, Bukan Kesempatan
untuk Melakukan Korupsi
|
DISAHKANNYA Kabupaten Sitaro, Kota Kotamobagu, Bolmong Utara dan Minahasa Tenggara yang ‘lepas’ dari wilayah induk, setidaknya memberi harapan bagi masyarakat Sulut terutama di daerah pemekaran yang baru agar tingkat kesejahteraan semakin meningkat.
Memang diakui, selama ini konsep pelaksanaan otonomi daerah ternyata lebih banyak memunculkan hal-hal negatif. Sedikit lebih jauh, ternyata daerah yang baru dimekarkan melahirkan sesuatu yang jauh dari apa yang kita harapkan. Harapan akan adanya perubahan tatanan kehidupan masyarakat tak kunjung tiba, yang muncul adalah korupsi dan kepura-puraan. Korupsi telah membuat otonomi daerah menjadi kerdil.
Kemudian yang lebih banyak muncul dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah pura-pura mengabdi kepada rakyat, ternyata hanya mengabdi untuk diri dan kelompoknya sendiri. Harapan akan adanya kesolidan komponen daerah untuk membangun daerahnya sendiri, ternyata berujung kepada pertikaian politik di tingkat lokal (kabupaten/kota) yang lebih banyak didominasi oleh kekuatan fisik (premanisme), serta banyak lagi hal-hal buruk yang sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah.
Kemudian, pemekaran dinilai oleh banyak kalangan hanya menguntungkan segelintir orang (elit) yang hendak meraup keuntungan (korupsi) dari masa transisi tersebut. Misalnya, seseorang yang ingin berkuasa di daerahnya, memanfaatkan kekuatan-kekuatan (termasuk kekuatan uang dan fisik) yang ada pada dia dan kelompoknya. Itu artinya, otonomi daerah justru dipakai untuk menguasai daerah secara penuh termasuk dengan cara kekerasan. Otonomi daerah telah ditafsirkan salah,kebablasan, dan dipergunakan dalam membenarkan serangkaian tindakan yang diambil.
Konsep otonomi daerah, memang tidak mungkin diterapkan dalam tempo yang relatif singkat. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, setiap tahapannya harus dilalui dengan kemauan utuh, dan semangat yang pantang menyerah, sembari melakukan evaluasi di segala bidang.
Semangat otonomi daerah harus dihidupkan lagi. Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap semangat otonomi daerah harus diminimalisir. Berkaitan dengan itu, apakah itu bupati, walikota, gubernur, ke depan harus didorong dan ditekan agar sungguh-sungguh menjalankan semangat otonomi daerah. Jika ada bupati/walikota dan gubernur yang ternyata menunjukkan sikap yang berjauhan dari semangat otonomi daerah, maka rakyat haruslah mengambil sikap. Otonomi daerah adalah milik rakyat, bukan milik penguasa daerah. Karena itu keinginan rakyat, dan juga milik rakyat, maka proses pelaksanaannya pun tidak boleh tersendat-sendat. Inilah yang harus tetap diupayakan semaksimal mungkin. Otonomi daerah, tidak boleh gagal, dan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang. Sebab, pemekaran bukanlah kesempatan untuk korupsi, tetapi untuk pemaksimalan pelayanan bagi kepentingan rakyat.(**)
|
|