HOME : FOOTBALL

Headlines News  

14 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Legislator Sario bakal ‘panen’ ratusan juta
Ketua Dewan Rp 300 Juta, Anggotanya Rp 100 Juta


Menyusul ditetapkannya PP No 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, baru-baru ini Depdagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang isinya meminta Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang menindak-lanjuti PP tersebut. Salah satu hal yang diminta menyangkut pasal 10A PP No 37 Tahun 2006 yang menyebutkan tentang tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD. Legislator Sario pun siap-siap ‘panen’ ratusan juta rupiah. 
Hal ini terungkap lewat pernyataan personel Komisi B yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, AHJ Pu-rukan BA, Rabu (13/12) ke-marin. “Dalam SK tersebut di-sebutkan bahwa gubernur harus segera mencairkan ang-garan operasional dan tunja-ngan komunikasi anggota DPRD Sulut dengan catatan disesuaikan dengan kemam-puan kas daerah,” ungkap Purukan.
Menurut Purukan, anggaran operasional dan tunjangan komunikasi yang dimintai di-cairkan adalah akumulasi se-jak Januari 2006 lalu. Ini arti-nya, dana yang akan diterima setiap anggota dewan adalah jatah selama 12 bulan. “Me-nurut informasi yang saya dengar akan dicairkan dalam waktu dekat ini. Kalau ke-mampuan kas daerah me-mungkinkan, setiap anggota dewan akan menerima dana yang terakumulasi selama 12 bulan. Tapi kalau kemam-puan kas daerah tidak me-mungkinkan, mungkin yang akan dicairkan setengahnya dulu dan sisanya tahun depan,” kata Purukan.
Senada dikatakan personel Komisi D dari Presidium Frak-si Kesatuan, Timmy Tatara SE MM. Hanya saja, menurut Tatara hingga saat ini anggota dewan belum mengetahui bera-pa besar dana yang akan dite-rima. “Saya belum tahu berapa jumlahnya. Tapi yang pasti, pemberlakuan tunjangan ko-munikasi dan anggaran opera-sional sudah memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Diketahui, PP No 37 Tahun 2006 adalah perubahan Ke-dua atas Peraturan Pemerin-tah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protoko-ler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam pasal 10A PP 37 ditegaskan bahwa anggota dewan berhak menerima tunjangan komuni-kasi, sedangkan ketua dewan dan wakilnya berhak meneri-ma tunjangan komunikasi dan anggaran operasional.
Tunjangan komunikasi ke-tua dewan per bulannya di-hitung sebanyak enam kali uang representatif, sedangkan anggaran operasional dihitung sebanyak tiga kali uang repre-sentatif. Sementara untuk ang-gota, tunjangan komunikasi dihitung sebanyak tiga kali uang representatif. Jika uang representatif anggota DPRD Sulut berkisar Rp 3 juta, berarti tunjangan komunikasi yang akan diterima ketua dewan per bulannya mencapai Rp 18 juta, sedangkan dana operasional sebesar Rp 9 juta.
Ini artinya, jumlah yang di-terima ketua dewan mencapai Rp 27 juta per bulan. Nah, jika diakumulasi sejak Ja-nuari 2006, berarti tunjangan komunikasi dan anggaran operasional yang akan diteri-ma Ketua DPRD Sulut dalam waktu dekat ini berkisar Rp 324 juta.
Sementara untuk anggota, tunjangan komunikasi yang akan diterima sebesar Rp 9 juta per bulan. Jika diakumulasi se-jak Januari 2006, berarti tunja-ngan yang akan kami diterima oleh setiap anggota DPRD Sulut berkisar 108 juta.(rol) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin