HOME : FOOTBALL

Headlines News  

14 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Mari Berkaca di Pilkada NAD


UNDANG-undang (UU) me-ngatur bahwa dalam pengu-sungan calon kepala daerah dan kepala negara, harus me-lalui sebuah kendaraan yang dinamai parpol (partai politik). Undang-undang ini ada karena memang pembuatnya adalah orang-orang parpol yang duduk di DPR. Sebenar-nya sewaktu penggodokan UU Pemilu, ada usulan agar non-parpol atau organisasi inde-penden bisa mencalonkan figur untuk ikut pilkada. 
Namun usulan ini langsung dibabat para regulator yang notabene dikuasai orang-orang parpol. Sebab ada ketakutan bahwa parpol akan semakin kecil kekuasaannya dalam menentukan calon peserta pilkada. Pasalnya, ada fenomena banyak masyarakat yang tidak percaya lagi dengan parpol, terutama ulah orang-orang parpol yang duduk di legislatif yang kerjanya banyak memboroskan uang rakyat. 
Salah satu contoh yang me-narik adalah pilkada di Pro-pinsi Nanggroe Aceh Darussa-lam (NAD). Dilatarbelakangi belum semua parpol lokal ek-sis di NAD, sehingga diambil jalan kompromi agar calon bisa maju dalam pilkada dari unsur independen. Hal itu kemudian diatur dalam UU tentang Pemerintahan Aceh.
Ini pertama kalinya di Indo-nesia, ada calon peserta pilka-da diajukan independen di luar parpol. Dan hasilnya cu-kup mengejutkan. Cagub-Wa-gub Irwandy Yusuf dan Mu-hammad Nazar yang notabene bukan diajukan parpol, mam-pu mengalahkan calon lain-nya dari kalangan parpol. Ini merupakan salah satu in-dikasi, bahwa rakyat sudah tidak percaya lagi dengan calon yang diusung parpol, atau memang kepercayaan rakyat terhadap parpol sema-kin luntur.
Sayangnya, fenomena me-narik di NAD ini langsung dibungkam kalangan parpol. Ketua DPR RI yang adalah Wakil Ketum DPP Partai Golkar, Agung Laksono lang-sung mengeluarkan statemen bahwa pilkada di NAD itu ada-lah pilkada terakhir di mana calon bisa diusung kalangan independen. Katanya, aturan pilkada di NAD itu hanyalah sebuah jalan kompromi karena belum banyak parpol lokal di NAD. 
PILKADA di SULUT
Tahun 2007-2008 menda-tang, pilkada akan menghiasi sejumlah kabupaten/kota di Sulut. Sedikitnya ada lima ka-bupaten/kota yang akan menggelar pesta demokrasi, yakni Kabupaten Minahasa dan empat lainnya di daerah yang baru dimekarkan yakni Minahasa Tenggara, Sitaro, Bolmong Utara, dan Kota Ko-tamobagu. Seandainya di empat daerah baru ini kala-ngan independen bisa meng-ajukan calon, penulis cukup yakin bahwa calon yang nan-tinya akan diajukan kalangan parpol bisa senasib dengan calon yang diajukan parpol di Pilkada NAD. Sayangnya ini masih sebatas impian yang tidak mungkin bisa terwujud, sepanjang para regulator UU kita masih didominasi orang-orang parpol. Tapi diharap-kan Pilkada NAD menjadi bahan renungan kalangan parpol, bahwa rakyat semakin muak dengan ulah orang-orang parpol yang selalu mengatasnamakan rakyat, tapi dalam tindakannya lebih banyak membuat rakyat menderita.(***)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin