|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Serobot
Tanah, Theok Digugat
|
Kho Sie Tjeok (Johan Hardi Kosanto), warga Jl Siswomiharjo Kelurahan Pinaesaan Manado digugat HL alias Han dan KW alias Kim melalui kuasa hukumnya Decroly Raintama SH dan James Samahati SH terkait penyerobotan tanah batas milik penggugat yang terletak di kawasan Calaca. Gugatan itu sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan register No 309/Pdt.G/2006/PN.Mdo.
Dikatakan Raintama, sebelah barat tanah milik kliennya itu memang berbatasan dengan tanah milik Tjeok. Sebagian tanah yang berbatasan itulah yang disengketakan, sebab telah dalam penguasaan tergugat dan didirikan bangunan.
“Tindakan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebab dilakukan tanpa hak dan tak seizing penggugat sebagai pemilik tanah. Olehnya lewat upaya hukum ini, kami meminta agar majelis hakim menghukum Tjeok untuk mengosongkan tanah tersebut, selanjutnya dikembalikan pada penggugat sebagai pemilik sah,” tandas Raintama.
Diungkap, sebelumnya penggugat telah berusaha agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dengan mengadakan pengukuran pengembalian batas tanah sebagaimana SHM penggugat No 625/Pinaesaan dan SHM No 917/Pinaesaan milik tergugat oleh petugas Pertanahan Manado dan dihadiri Camat Wenang, Lurah Pinaesaan, perangkat kelurahan serta tergugat.
Hanya saja usaha itu tak berhasil. Padahal, papar Raintama, hasil pengukuran pengembalian batas tersebut, ternyata sebagian bangunan tergugat sekitar 8 M2 telah didirikan diatas tanah para penggugat. (von)
|
|