|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tak Bayar THR, Perusahaan Bakal Ditindak
|
Perusahaan yang beroperasi di Manado, bakal mendapat tindakan jika tak membayar THR kepada karyawan. Pem-bayaran sendiri diharuskan paling lambat 12 hari atau dua minggu sebelum Hari Natal. Hal tersebut ditegaskan Kadis-naker Ubaidilah Ma’ruf.
“Semua perusahaan harus membayar THR paling lambat 12 hari. Jika mengabaikan, ope-rasional perusahaan bakal di-tinjau kembali. Untuk itu kami menurunkan tujuh tim guna memantau di lapangan. Dan si-dak akan dilaksanakan minggu depan terhadap beberapa peru-sahaan. Ini merupakan tindak lanjut sejak Idul Fitri lalu,” kata Ma’ruf, Rabu (13/12).
Ia juga mengungkapkan te-rus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada. “Kami bukan hanya me-ngusut soal THR. Melainkan juga hal lainnya, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait,” tutur Ma’ruf.
Meski demikian, tambahnya, ada sejumlah syarat bagi per-usahaan yang tak mampu ba-yar THR. “Mereka harus me-lalui proses pemeriksaan akuntansi. Soalnya itu ada aturannya. Kalau mereka mampu tapi tak mau mem-bayar THR. Berarti perusa-haan tersebut terindikasi pu-nya niat tidak baik,” tu-kasnya.(win)
|
|