|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pasang Audio dan Knalpot
Bising Bisa Dijerat Perda Trantib
|
Pengendara mobil beraudio bising atau motor berknalpot ribut musti waspada. Pasalnya mereka bisa ditangkap karena melanggar perda ketentraman dan ketertiban (trantib). Hal tersebut diungkapkan Kadis In-fokom Drs Ferry Karwur SH. “Kalau berbicara soal keten-traman dan ketertiban, bukan hanya terkait masalah pena-taan PKL. Tapi juga menyang-kut kenyamanan warga dari suara audio atau knalpot yang bising. Itu secara eksplisit terdapat dalam perda trantib,” kata Karwur, Rabu (13/12).
Menyangkut rencana pemkot untuk membuat perda khusus yang mengatur kebisingan ter-sebut, Karwur membenar-kannya. “Itu bisa diusung baik oleh dewan maupun pemkot sendiri. Tapi untuk sekarang, bisa dijerat lewat perda tran-tib. Soalnya memang sudah banyak warga mengeluh akan kebisingan tersebut,” tan-dasnya.
Ia menambahkan penegakan perda tersebut bisa melibat-kan sejumlah instansi. “Se-perti Dishub dan Distibum serta berkoordinasi dengan kepolisian. Yang pasti ke-ributan yang ditimbulkan lewat audio maupun knalpot bisa digolongkan dalam per-buatan yang tidak menye-nangkan. Dan itu juga diatur dalam KUHP,” tegas Karwur.(win)
|
|