|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ada kubu-kubuan di pihak penyidik
Penanganan Kasus PLN Disinyalir Berbau Politis
|
Penanganan kasus dugaan penggelapan aset PT PLN Suluttenggo yang sementara diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali diterpa isu miring. Kali ini menurut sumber di Kejati Sulut, di tubuh tim penyidik sudah ada kubu-kubuan yang pro terhadap pihak-pihak yang terseret kasus tersebut.
Dimana diduga ada yang con-dong memihak ke Ir Sigit Prako-so, General Manager PT PLN Suluttenggo selaku pelapor maupun ke YT alias Tanesia ser-ta ES alias Saragih sebagai ter-sangka.
Hal tersebut menurut sumber, sebenarnya sudah terlihat sejak awal penyelidikan kasus dan penetapan tersangka dimana bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan perdata tata usaha negara (datun) tarik-menarik. Bahkan beredar kabar, salah seorang tersangka nanti mau memenuhi panggilan kejati saat surat pang-gilan ditandatangani penyidik dari pidsus. Bahkan bidang pid-sus sempat protes karena pene-tapan tersangka yang dilakukan tidak melalui pemeriksaan da-hulu dan tanpa koordinasi de-ngan mereka.
Sebelumnya juga saat masa pergantian kajati ada isu menya-takan pihak yang terkait kasus tersebut menjanjikan sejumlah dana sebagai imbalan kepada penyidik jika mereka menge-luarkan penahanan terhadap tersangka.
Dan isu tersebut sudah diakui kebenarannya oleh mantan Asintel, AH Siregar SH. Yang terakhir adalah pernyataan Asisten Datun Sugeng Djoko Susilo kepada wartawan bahwa kasus tersebut sudah meme-nuhi unsur korupsi sementara laporannya adalah penggelapan.
Sementara itu Kajati Sulut, Sugiharto Reksopertomo SH MH yang dikonfimasi Komentar semalam membantah hal terse-but. Kata mantan Wakajati Ja-wa Tengah itu, penanganan ka-sus tersebut dalam tanggung jawab aspidus namun pelak-sanaannya oleh asdatun.
“Ini bukan urusan Pidsus saja atau Datun saja tapi institusi Kejati Sulut, Jadi saya tegaskan tidak ada tari-me-narik atau kubu-kubuan da-lam pengusutan kasus ini. Kami dan penyidik tetap pro-fesional,” tukasnya.
Lanjut menurut Sugiharto, mereka terus mendalami karena ternyata ada keterangan saksi yang perlu diricek dengan kedua tersangka. Sehingga dalam waktu yang tidak lama ini mereka akan kembali memerik-sa Tanesia dan Saragih. Kedua tersangka itu sendiri sebelum-nya juga sudah sempat diperik-sa tim penyidik.(gra)
|
|