|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PP 37 Tahun 2006 diterapkan
39 Legislator Kecipratan Duit
|
Penerapan PP No 37/2006 tentang perubahan kedua atas PP 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, akan segera diberlakukan di Kabupaten Minahasa. Dengan demikian, 29 legislator Minahasa akan kecipratan fresh money (uang segar/duit, red) dalam jumlah cukup besar.
Menurut Juru Bicara Peme-rintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Glady Kawatu SH MSi, pemkab pasti akan men-taati ketentuan dimaksud. Artinya, konsekuensi dike-luarkannya sebuah aturan oleh pemerintah pusat, akan ditindaklanjuti pemkab. “Ya, pemkab akan melaksanakan ketentuan itu,” ujar Kawatu tanpa menyebut total angga-ran secara keseluruhan yang telah disiapkan pemkab untuk merealisasikan tunjangan bagi 29 legislator Minahasa tersebut.
Diketahui, PP ini mengatur soal tambahan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD, selain delapan jenis tunjangan yang diatur PP 24/2004. Tambahan tunjangan ini adalah tunjangan kumunikasi insentif dan tunjangan opera-sional. Hanya saja, tidak se-mua legislator yang akan men-dapatkan dua jenis tunjangan tersebut. Disebutkan PP, anggota dan pimpinan DPRD akan diberi tunjangan komu-nikasi insentif. Sementara untuk tunjangan operasional hanya dikhususkan bagi pimpinan DPRD saja.
Sedangkan soal besaran tunjangan komunikasi insentif yang akan diterima masing-masing legislator setiap bulan dan bakal dirapelkan karena dinyatakan bisa berlaku surut terhitung mulai Januari 2006 itu, sebesar paling tinggi tiga kali dari jumlah uang repre-sentasi ketua DPRD. Tentu pimpinan DPRD akan meneri-ma jumlah yang paling banyak karena akan menerima dua jenis tunjangan. Tapi yang paling banyak adalah jumlah yang akan diterima Ketua DPRD. Sebab besaran dana untuk Ketua DPRD adalah yang paling besar, sebagai-mana telah diatur dalam PP 37/2006 tersebut.(dav)
|
|