|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sebaiknya guru tahu
Sertifikasi Guru Identik dengan Kesejahteraan Guru?(2)
|
Sebaiknya guru tahu informasi berikut ini: Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK dan Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas, melalui Workshop Koordinasi Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional di Cisarua Bogor, 27 – 29 November 2006, menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
am pelaksanaannya nanti didapati adanya unsur kesengajaan, misalnya mempriori-taskan guru-guru ter-tentu sebagai wujud dari perbuatan kolusi, nepotisme dan diskri-minatif, maka hal itu berarti pelanggaran terhadap UU Guru dan Dosen. Mengapa?
Karena Pasal 11 Ayat (3) ber-kata: “Sertifikasi pendidik dilak-sanakan secara objektif, trans-paran, dan akuntabel”. Jadi, kalau tidak objektif, transparan, dan akuntabel, itu namanya pe-langgaran. Akan tetapi, apakah nanti sertifikasi guru dijamin berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel se-suai tuntutan UU Guru dan Dosen, dan bebas dari per-buatan kolusi, nepotisme, dan diskriminatif? Hal itu sangat bergantung kepada hati nurani masing-masing kita, dan saya percaya para pengambil kebija-kan pendidikan di daerah ini memiliki hati nurani yang baik, yakni hati yang berkeadilan dan penuh kejujuran, yang memberikan kesempatan sama bagi semua guru baik guru negeri maupun guru swas-ta tanpa melihat kedekatan dan per-bedaan, untuk meng-gapai apa yang menjadi impian guru selama ini, yakni menjadi guru berprestasi dan memperoleh sertifikat pendidik.
Menjadi guru berprestasi arti-nya menjadi profesional dibi-dangnya. Guru profesional ada-lah guru yang memiliki kuali-fikasi dan kompetensi penam-pilan unjuk kerja (kinerja) dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru (agen pembela-jaran). Untuk itu, guru harus memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kom-petensi profesional, dan kom-petensi sosial, yang dituntut oleh UU Guru dan Dosen. Se-orang guru yang memiliki keem-pat kompetensi tersebut dan mampu mewujudkan dalam pembelajaran kepadanya layak mendapat pengakuan secara formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat pendidik.
Ada pun sertifikat pendidik di-berikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional (Pasal 11 Ayat 1). Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yakni memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemam-puan untuk mewujudkan tuju-an pendidikan nasional.
Dengan sertifikat pendidik, berarti kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembe-lajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (Pasal 4). Pasal ini menegaskan kepada kita bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, adalah dalam rangka mewujud-kan tujuan pendidikan nasio-nal, yakni pendidikan yang ber-mutu melalui pengembangan potensi peserta didik agar men-jadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklah mulia, se-hat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Jadi, sertifikasi guru dilaksa-nakan adalah dalam rangka me-nempatkan profesi guru sejajar dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional.
Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada pe-ningkatan mutu pendidikan. Berarti yang menjadi sasaran sertifikasi guru sebenarnya adalah peningkatan mutu pendidikan nasional. Menurut Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK dan Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas, UU Guru dan Dosen sasarannya adalah peningkatan mutu guru sebagai upaya pe-ningkatan mutu pendidikan.
Dengan demikian, berarti ser-tifikasi guru identik dengan ke-sejahteraan guru? Harap dime-ngerti, kalau kita ingin pendidi-kan bermutu, tingkatlah kom-petensi guru. Tetapi pening-katan kompetensi guru harus dibarengi pula dengan pening-katan kesejahteraan guru. Dengan kata lain kompetensi bagus, penghasilan juga harus bagus. Konsekuensi dari kompetensi bagus dan peng-hasilan bagus adalah kinerja bagus.(Bersambung)
|
|