|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Kaget, Sarundajang langsung hubungi Kajati Sulut
Di-prodeokan, JSL Merasa Dikorbankan
|
Shock dan bingung! Itulah yang dirasakan Kepala Biro Pembangunan Pemprop Sulut, Ir JSL. Betapa tidak, Kamis (14/12) pagi kemarin dia berangkat kerja tanpa firasat apapun. Namun ternyata sorenya, pejabat pemprop ini tidak bisa pulang lagi ke rumahnya, melainkan harus menginap di hotel prodeo, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Manado.
JSL ketika ditelepon Komen-tar via telepon pasca penaha-nannya kemarin, mengaku ti-dak menyangka statusnya yang semula dipanggil sebagai saksi, kemudian dalam hitu-ngan jam, telah dijadikan ter-sangka oleh penyidik Kejati Sulut dalam kasus dana as-mara (aspirasi masyarakat) tahun 2005.
Dalam wawancara singkat itu, JSL sempat mengurai kro-nologi sehingga dirinya dita-han. ‘’Awalnya saya dipanggil sebagai saksi,’’ kata JSL yang datang ke Kantor Kejati se-kitar Pukuyl 10.00 Wita pagi kemarin.
Di hadapan penyidik, diri-nya disodor dua pertanyaan yang kemudian dijawabnya. ‘’Setelah menjawab perta-nyaan, saya disuruh menung-gu dan menandatangani be-rita acara,’’ ungkapnya. Tak disangka ketika sedang me-nunggu, tiba-tiba didengar-nya sudah ada surat perintah penahanan.
Bersama bendahara TL, dia kemudian dibawa petugas kejaksaan ke sebuah mobil yang membawanya ke lapas. JSL mengaku bingung atas perubahan statusnya yang tiba-tiba disertai penahanan. ‘’Saya sendiri bingung, kita curiga kita dijadikan korban,’’ tutur JSL yang dihubungi sekitar Pukul 17.00 Wita.
Sementara itu, Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang saat dikonfirmasi lewat telepon tadi malam, mengaku kaget dengan penahanan anak buahnya itu.
‘’Saya sendiri baru tahu ba-ru-baru ini setelah pulang da-ri (sebuah) acara,’’ ungkap Sa-rundajang pukul 22.00 Wita semalam. Gubernur juga me-nambahkan, dirinya sudah mencoba menghubungi Kajati Sulut untuk menanyai hal ter-sebut, namun belum tersam-bung.
Sedangkan Plt Sekretaris Propinsi Sulut Drs Robby Ma-muaja menegaskan, meng-ingat JSL dan TL adalah PNS di lingkungan Pemprop Sulut, maka pihaknya akan ber-upaya untuk membantu ke-dua oknum yang telah dite-tapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sikap pemprop ada-lah melakukan advokasi hu-kum.
“Pemprop bertanggung jawab untuk membantu kedua ok-num tersebut demi meng-ungkapkan kebenaran dari kasus ini,” ungkap Mamuaja.
Ia menjelaskan, peristiwa yang menimpa JSL dan TL memang cukup mengejutkan, namun juga memprihatinkan. Pasalnya, pemprop tak me-nyangka kalau kedua oknum ini akhirnya ditetapkan se-bagai tersangka dan ditahan, mengingat keduanya selama ini kooperatif memenuhi panggilan Kejati sebagai saksi terhadap kasus asmaragate tersebut.
“Pada prinsipnya pemprop tetap menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati. Namun dengan berlan-daskan pada asas praduga tak bersalah, maka pemprop akan memfasilitasi dan mem-bantu kedua oknum tersebut untuk mengungkapkan hal yang sesungguhnya,” jelas-nya.
Hal senada juga dikemuka-kan Kepala Biro Hukum Propinsi Sulut Boy Watuseke SH. Dikatakannya, ditetap-kannya JSL dan TL sebagai tersangka oleh Kejati, meru-pakan sebuah proses hukum yang mau tidak mau harus dihormati. Hanya saja karena kedua oknum tersebut adalah PNS yang bekerja di lingku-ngan Pemprop Sulut, maka pemprop akan mengupa-yakan langkah selanjutnya untuk membantu kedua ok-num tersebut.
“Sekalipun sudah ditetap-kan sebagai tersangka, tapi dengan berprinsip pada per-soalan asas praduga tak ber-salah, maka pemprop akan menempuh langkah selan-jutnya. Pemprop akan mem-bantu menolong dan meyakini JSL dan TL bahwa keduanya miliki hak-hak, di antaranya melakukan upaya pembelaan diri dengan menyampaikan persoalan yang sesungguh-nya,” paparnya.
Apakah JSL dan TL hanya dijadikan korban dari kasus tersebut untuk menyem-bunyikan pelaku sesunggu-hya? Baik Mamuaja maupun Watuseke tidak ingin berko-mentar lebih. Bagi mereka hal tersebut adalah opini publik yang mencuat ke permukaan. “Tapi opini tersebut ada baik-nya untuk ditindaklanjuti. Hanya saja sekali lagi pem-prop akan tetap membantu kedua oknum tersebut untuk memenuhi hak-haknya de-ngan tetap pada asas praduga tak bersalah,” tandas kedua-nya senada.
Sementara itu seluruh PNS pemprop Sulut yang mende-ngar berita ini mengaku terkejut. Mereka tak me-nyangka kalau kedua oknum tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasya-rakatan (LP) sebagai tersang-ka kasus asmaragate.
Malah ada yang mengaku baru beberapa waktu lalu ber-tatap muka dengan kedua oknum tersebut dan tidak me-nyangka akan terjadi seperti itu.
Bahkan tidak sedikit PNS yang mempertanyakan kepu-tusan Kejati tersebut.(imo)
|
|