|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Rp 25 juta seret dua oknum pejabat ke lapas
Wakajati: Ini Baru Jalan Pembuka!
|
Pukulan berat dialami Ke-pala Biro Pembangunan Pem-prop Sulut, Ir JSL dan Ben-daharanya Dra TL, Kamis (14/12) kemarin. Kedua pejabat ini awalnya dipanggil Kejati Sulut sebagai saksi kasus dana as-mara (aspirasi masyarakat) tahun anggaran 2005. Namun setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, penyidik lang-sung menetapkan status ter-sangka. Tak hanya itu, kedua pejabat Pemprop Sulut ini lang-sung digiring ke mobil kejak-saan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan Manado.
Kedua tersangka yang terke-jut atas penahanan tersebut, terlihat sedikit pucat. Pun ke-tika coba diwawancarai saat itu, mereka masih memilih no comment. Ketika dinaikkan ke dalam mobil menuju lapas, Ir JSL dan Dra TL yang masih mengenakkan seragam motif bentenan terlihat sibuk me-nelepon keluarga mereka lewat handphone, untuk memberita-hukan peristiwa yang baru saja dialami.
Sementara terkait penahanan tersebut, Kejati Sulut langsung menggelar konferensi pers. Pe-nahanan JSL dan TL merupa-kan pendalaman dari kasus yang menyeret oknum DPRD Sulut, TK alias Toka sebagai ter-sangka. Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulut, Winerdy Dar-wis SH mengatakan, penaha-nan dua oknum tersebut, baru awal dan merupakan jalan pembuka bagi penyidik untuk melakukan hal yang sama terha-dap oknum lainnya yang terlibat.
Bahkan dia tidak menampik, dalam waktu dekat ini, ada ke-mungkinan oknum pejabat eksekutif dan legislatif meng-alami hal yang sama.
Winerdy juga menegaskan, JSL dan TL tidak akan dile-paskan dari Lapas Manado se-lama masih dalam tahanan kejaksaan. Dikatakannya, pe-nangguhan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, dan itu sudah diinstruk-sikan secara resmi.
Kasus ini sendiri disebut-sebut ‘hanya’ terkait penyelewengan dana sekitar Rp25 juta. “Dana yang diduga diselewengkan memang kelihatannya kecil, tapi bukan itu yang dilihat kejaksaan dalam melakukan penahanan, tapi manfaatnya sendiri bagi ma-syarakat penerima pasti sangat besar,” tegas Winerdy.
Seperti diketahui, keterlibatan JSL berdasarkan hasil pemerik-saan Pusat Laboratorium Fo-rensik (Puslabfor) Makassar mengenai kebenaran dan keab-sahan lima kuintasi sebagai alat bukti penyelewengan penyaluran dana sebesar Rp 100 juta yang ditengara dipotong Rp 25 juta oleh tersangka. Sedangkan TL selaku bendahara dianggap tu-rut bersama-sama melakukan tindak pidana yang disangkakan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara penahanannya berdasarkan pasal 21 KUHAP.
Sementara itu, istri JSL, Ny Tine Rattu yang ditemui Ko-mentar semalam menyatakan keyakinannya kalau suaminya sama sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun demikian, ibu tiga anak ini tidak dapat menyembunyikan kesedihannya ketika me-nyadari saat akan merayakan Natal, suami tercinta tidak berada di rumah dan harus mendekam di balik jeruji besi. “Yah, kita hanya pasrah dan berserah kepada Tuhan Yesus dan berdoa sebab kepada siapa lagi orang percaya akan mem-bawa pergumulannya,” ujarnya lirih.
Ny Tine juga mengaku hingga saat ini belum tahu-menahu apa yang harus dilakukannya, apakah segera memintakan bantuan penasehat hukum untuk menangani kasus yang sedang dihadapi suaminya itu atau bagaimana.
Hingga sekitar pukul 18.30 Wita tadi malam, saat dihu-bungi, Ny Tine yang mengaku baru kembali dari lapas dan menyatakan belum melaku-kan kontak dengan atasan suaminya, dalam hal ini gu-bernur maupun sekprop.(gra)
|
|