|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dirreskrim: PLN-gate
Segera ke Kejaksaan
|
Kasus penipuan berbandrol Rp 1,1 miliar dan kasus pe-malsuan material di unit 7 PLTD Bitung yang ditangani Polda Sulut, pengusutannya akan segera berakhir. Kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/12), Dirreskrim Polda Su-lut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM mengatakan dalam waktu dekat berkas PLN-gate ini siap dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap satu. “Mudah-mudahan dalam wak-tu dekat berkas PLN-gate su-dah siap ke kejaksaan,” tutur Ibrahim.
Diungkapkan, dalam kasus ini pihaknya sudah ada ter-sangka-tersangkanya. “Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan atas kasus PLN ini, tersangkanya sudah ada. Tapi soal nama-nama ter-sebut tak bisa kami bocorkan sekarang,” tukasnya mengelak.
Sekadar diketahui, dalam kasus penipuan sebagaimana dilaporkan pimpinan CV BLA (Bunaken Lestari Adibrata) Yance Tanesia, sebelumnya polda telah menetapkan em-pat tersangka masing-masing SP, AH, RS dan YH, semen-tara kasus pemalsuan mate-rial di unit V & PLTD Bitung sebagaimana dilaporkan GM PL Suluttenggo, Ir Sigit Pra-koso, institusi yang dikoman-dani Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly ini belum menetap-kan tersangka. Ibrahim sen-diri ketika ditanya apakah tersangka-tersangka yang dimaksudnya yakni dalam kasus pemalsuan material, enggan menjawabnya. “Apa-kah dalam kasus penipuan dan pamalsuan material, lihat saja nanti,” tandasnya dengan senyum.
Sementara itu, pantauan Komentar, Kamis kemarin, beberapa personel dari Mabes Polri menemui Dirreskim Ibra-him. Disinyalir, tujuan keda-tangan Mabes Polri ini adalah terkait pengusutan PLN-gate.(jok)
|
|