|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Realisasi PP 37-2006 capai Rp 2,1 Miliar
Ketua DPRD Rp 226 juta, Anggota Rp 60 Juta
|
Keseriusan Pemkot Bitung menindaklanjuti PP 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peme-rintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Pro-tokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD patut diacungi jempol. Pasalnya semua hak dewan sebagaimana diatur dalam PP tersebut mulai dibayar Pemkot Bitung terhitung Kamis (14/12) kemarin yang totalnya mencapai Rp 2,1 Miliar.
Dulunya sebelum PP itu di-keluarkan, pimpinan dan anggota DPRD menerima penghasilan setiap bulan dari delapan komponen gaji. Yakni uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panmus, tunja-ngan komisi, tunjangan pani-tia anggaran, tunjangan ba-dan kehormatan, dan tunja-ngan alat kelengkapan lain-nya. Aturan penghasilan itu termuat dalam pasal 10 PP 24/2004. Pada PP 37/2006, pasal tersebut diamandemen. Selain delapan komponen gaji tersebut, ditambahkan dua komponen tunjangan, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Namun, yang paling krusial adalah sisipan antara pasal 10 dan 11 yang disebut pasal 10A. Pada pasal itu, ada dua tambahan lagi penghasilan untuk pimpinan dan anggota DPRD yang belum pernah ada pada peraturan pemerintah sebelumnya, yaitu tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
Informasi yang didapat setiap anggoat dekot meneri-ma ‘uang kaget’ lumayan ba-nyak di akhir tahun ini. “Ada perhitungan yang dipakai di-mana ketua dekot menerima sekitar Rp 226 juta, wakil ke-tua dekot Rp 156 juta sedang-kan anggota sekitar 60 juta. Khusus anggota besar dana yang dibagi selain untuk ketiga pimpinan sebesar Rp 1,6 miliar. Dan jika dikalku-lasikan dananya mencapai Rp 2,1 miliar. Dengan terbayar-kan hak-hak dewan ini berarti semua kewajiban di tahun 2006 sudah terpenuhi,” kata Kepala BPKAD Bitung Drs Tonny Katuuk.(irv)
|
|