|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Jaksa terlambat masukan memori kasasi
Dua Terpidana Korupsi Sulut Dibebaskan Mahkamah Agung
|
Dua terpidana kasus korupsi di Sulut, masing-masing Ronald Nangoy SE dan Ir Ruddy Kiroh dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) melalui salinan putusannya yang telah secara resmi diterima Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (14/12). Alasan dibebaskannya kedua terdakwa tersebut, karena tidak memasukkan risalah kasasinya serta ditolak karena melewati tengat waktu 14 hari setelah putusan PN Manado dijatuhkan.
Dalam putusannya Nomor 2069/K/Pid/2005 tertanggal 8 Maret 2006 majelis hakim yang terdiri dari Parman Suparman SH, Arbijoto SH dan Abbas Said SH memutuskan menolak ka-sasi yang diajukan Jaksa Pe-nuntut Umum (JPU) terhadap kasus mantan anggota Dewan Sulut tersebut. Nangoy sendiri berdasarkan putusan PN Mana-do Nomor 88/Pid.B/2004/PN.Mdo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Un-dang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum satu tahun penjara denda Rp 7 juta dan subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 26 juta.
Diketahui berdasarkan dak-waan JPU, Nangoy selaku Ketua KSU Setia Kawan Malalayang disangkakan telah menerima Kredit Usaha Tani (KUT) dari BRI Cabang Manado sebesar Rp 123.922.500. Namun demikian ada Rp 26.014.500 yang tidak disalurkannya. Dalam perkara tersebut juga turut menyeret istrinya, Rini Kambey SE yang putusan kasasinya belum turun.
Sementara Kiroh yang meru-pakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Manado oleh PN Manado lewat putusannya nomor 291/Pid.B/2003 tanggal 23 Agustus 2004 dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 karena menye-babkan kerugian negara sebesar Rp 72 juta dalam program Pem-berdayaan Ekonomi Masya-rakat Pesisir (PEMP) tahun 2002.
Berdasarkan putusan itu juga Kiroh divonis penjara satu tahun denda Rp 7 juta dan subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 72 juta. Namun demikian lagi-lagi putusan kasasi MA nomor 669/K/Pid/2006 tertanggal 18 Agustus 2005 itu menolak kasasinya dan Kiroh pun dinyatakan bebas.(gra)
|
|