HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

15 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Sebaiknya guru tahu 
Sertifikasi Guru Identik dengan Kesejahteraan Guru?(3)


Sebaiknya guru tahu informasi berikut ini: Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK dan Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas, melalui Workshop Koordinasi Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional di Cisarua Bogor, 27 – 29 November 2006, menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
Dari kinerja bagus ke-mudian kegiatan bela-jar mengajar (KBM) ba-gus dan lahirlah pen-didikan bermutu. Ru-musnya: Kompetensi Bagus + Penghasilan Bagus = Kinerja Bagus + KBM Bagus = Pen-didikan Bermutu.
Untuk jelasnya, dalam Buku Panduan Pelaksanaan Sertifi-kasi Guru Tahun 2006 dijelas-kan, bahwa sertifikasi guru seba-gai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan pening-katan kesejahteraan guru, se-hingga diharapkan dapat me-ningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indo-nesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejah-teraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non pegawai negeri sipil (swasta).
Untuk itu, kepada guru-guru SD/SMP calon peserta yang su-dah terpilih mengikuti uji ser-tifikasi tahap I pada bulan De-sember 2006 ini dan guru-guru pada umumnya, ber-siaplah dan perha-tikanlah cakupan serta instrumen ser-tifikasi berikut ini: Sertifikasi guru ber-bentuk uji kompe-tensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes ki-nerja yang dibarengi dengan self appraisal (penilaian diri sendiri) dan portofolio serta peer app-raisal (penilaian atasan). Materi tes tulis, tes kinerja dan self app-raisal yang dipadukan dengan portofolio, didasarkan pada indi-kator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Ada pun materi tes tulis men-cakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berben-tuk penilaian kinerja guru da-lam mengelola pembelajaran, yang mencakup keempat kom-petensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan de-ngan Portofolio merupakan pe-nilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah, dalam kegiatan profesional atau di masyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian dari kinerja sehari-haris, yang mencakup keempat kompe-tensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.
Sesuai dengan cakupan uji kompetensi tersebut, maka ins-trumen sertifikasi guru dikelom-pokkan ke dalam instrumen tes dan instrumen non tes. Kelom-pok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi peda-gogik (umum dan khusus) dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan instrumen pe-nilaian kinerja guru (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam menbuat persiapan me-ngajar, dan IPKG II untuk meni-lai kinerja guru dalam melak-sanakan pembelajaran di kelas.
Kelompok instrumen nontes meliputi self appraisal yang di-padukan dengan portofolio. Ins-trumen ini memberi kesempa-tan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya seba-gai guru. Setiap pernyataan da-lam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibukti-kan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. 
Harap dimengerti juga bahwa berdasarkan prosedur sertifi-kasi, maka sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Ditjen PMPTK/Dinas Pendidikan propinsi/kota/kabupaten sebagai pengelola guru dan Ditjen Dikti/Pergu-ruan Tinggi sebagai penyeleng-gara sertifikasi. 
Sebagai pengelola guru, Dinas Pendidikan Propinsi/Kota/Kabupaten dan LPMP (sebagai jajaran Ditjen PMPTK) bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti sertifikasi, termasuk mengatur urutan, jika peser-tanya melebihi kapasitas yang ditetapkan. Beberapa pertim-bangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta sertifikasi guru antara lain a) penguasaan terhadap kompetensi, b) pres-tasi yang dicapai, misalnya guru teladan, guru berprestasi, dsb, c) daftar urun kepangkatan, d) masa kerja, dan e) usia.
Uraian tersebut, kiranya men-jadi bekal berharga bagi rekan-rekan guru sebelum terjun ke medan perjuangan, meraih apa yang menjadi harapan perbaikan kesejahteraan guru. 
Selamat berjuang, semoga sukses! 


Penulis,
Pemerhati Pendidikan 
Peserta Workshop Koordinasi Program
Rintisan SMA Berstandar Internasional

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin