|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
99 Persen Perusahaan di Sulut Belum Salurkan THR
|
Sungguh ironis tingkat kepa-tuhan perusahan-perusahan di Sulut dalam memenuhi kewa-jibannya menjelang Hari Raya Natal. Terbukti, sampai dengan saat ini tercatat 99 persen pe-rusahan di Sulut belum me-nyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Sebagimana dikemukakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulut, Nip Walintukan kepada harian ini, Kamis (14/12), setiap tahunnya perusahan-perusahan di Sulut umumnya tidak memenuhi ke-wajiban untuk menyalurkan THR tepat pada waktunya. Ma-lah, banyak perusahan yang ba-ru menyalurkan THR sesudah hari raya.
“Seharusnya pengalaman ini tidak terulang lagi di tahun 2006. Tapi nyatanya sampai de-ngan saat ini baru satu dua pe-rusahan yang menyalurkan THR. Sementara yang belum menyalurkan tercatat sebanyak 99 persen perusahaan,” ung-kapnya.
Padahal, lanjutnya, sesuai Un-dang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2002 disebut-kan batas waktu penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal oleh perusahan paling lambat 14 hari sebelum hari H. “Hal ini seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi pe-merintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Trans-migrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kondoli Mokodongan ketika dikonfirmasi mengata-kan, pihaknya telah mengim-bau kepada perusahaan-peru-sahaan untuk memenuhi kewa-jiban tersebut. “Kami sudah sampaikan itu ke perusahaan-perusahaan untuk mulai me-nyalurkan THR kepada para pekerja. Mungkin saat ini baru beberapa yang menyalurkan-nya. Tapi saya yakin sebelum hari H nanti, seluruh perusa-haan akan memenuhi kewaji-ban tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika hing-ga hari H masih ada peru-sahaan yang belum memenuhi kewajibannya, maka diharap-kan para pekerja yang ada di perusahaan tersebut dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmi-grasi.
“Badan Pengawas Dinas Te-naga Kerja dan Transmigrasi akan langsung mengusutnya. Jika terbukti maka perusa-haan tersebut akan dikenai sanksi,” tegasnya.(imo)
|
|