HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

16 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Asmara-gate Mulai Seret Pejabat Pemkot Manado


Kasus penyelewengan dana Aspirasi Masyarakat (Asmara) tahun 2005 yang sedang diusut Kejati Sulut bakal kembali menyeret oknum pejabat. Pasalnya menurut pengakuan tersangkanya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Ir JSL yang merupakan Kepala Biro Pem-bangunan Sekretariat Propinsi (Setprop) Sulut dan pemegang Kas (PK), Dra TL, bukan keduanya yang menyerahkan dana tersebut ke tersangka legislator Sulut TK alias Toka.

Tak tanggung-tanggung, baik JSL maupun TL pun menyebut Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Manado JO alias Jule-sis SH yang saat itu sebagai pe-nanggung jawab kegiatan di Biro Pembangunan, yang mengantar-kan uang dengan kuitansi yang masih kosong ke Toka. Menurut JSL, Julesis menyatakan Toka yang pada Juni 2005 itu sedang dira-wat di rumah sakit sudah mena-nya-kan pencairan dana bantuan keagamaan Rp 100 juta. Hingga dirinya memerintahkan TL untuk membayarkan dana yang tertata dalam APBD perubahan 2005 itu.
TL sebagai PK Biro Pembangu-nan di hadapan JSL menyerah-kan uang Rp 100 juta dengan kuitansi empat rangkap yang belum ditandatangani siapa pun sebab uangnya memang belum diterima. “Di hadapan saya PK menyerahkan uang ke Julesis untuk katanya diserahkan ke To-ka yang sedang berada di rumah sakit,” ujar TL kepada wartawan di Lapas Manado, Jumat (15/12).
Dipaparkan, ketika Julesis telah menyerahkan uang tersebut, kuitansi tersebut telah ditanda-tangani Toka dan tertera dengan jelas nilai uangnya serta nama penerimanya kemudian langsung diteken JSL dan TK. “Tapi aneh berdasarkan informasi yang saya dengar dalam pemeriksaan, Toka membantah kalau yang ada di kuitansi itu tandatangannya,” kata JSL lagi didampingi TL dan keluarga mereka.
Selain itu kata JSL, selama ini dia kooperatif dalam peme-riksaan yang dilakukan penyidik Kejati bahkan dugaan institusi tersebut bahwa dia akan meng-hilangkan barang bukti sangat tidak beralasan sebab semua-nya ada di penyidik. “Masa kita mo lari cuma karena 25 juta,” tukasnya. 
Namun demi-kian, soal advo-kasi hukum terhadap diri-nya tetap akan diserahkannya ke Pemprop Su-lut karena keter-libatannya menjalankan tugas sebagai aparat yang profesional.(gra)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin