|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Penganiaya Warga Karame Divonis 1,5 Tahun Penjara
|
Zulkifli Tambengi alias Kifli (24) warga Kelurahan Karame Ling-kungan V Kecamatan Singkil di-jatuhi hukuman penjara satu ta-hun lima bulan oleh hakim Pe-ngadilan Negeri (PN) Manado, Amin Sutikno SH, Ferdinandus SH, dan I Made Sukanada SH dan panitera Adriana Humena SH. Sebelumnya, sesuai dak-waan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar SH menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 dengan menganiaya Rolly Ano.
Di mana pada Minggu (6/8) lalu sekitar pukul 00.30 di Ke-lurahan Karame, Lingkungan III, Kecamatan Singkil tepatnya di depan pos kamling. Awalnya korban bermaksud pulang ke rumah istrinya di daerah terse-but. Di depan ruko Pasar Kara-me ada seseorang yang mema-nggilnya dan ternyata terdakwa. Terdakwa dan korban hanya terlibat percakapan pendek, di mana Kifli menyatakan korban sudah sombong sekarang.
Kifli meminta agar korban tunggu sebentar di tempat itu dan tiba-tiba ia kembali lagi dengan membawa sebilah pisau. Lalu tanpa alasan jelas pisau itu pun ditikamkannya ke tubuh Rolly. Melihat hal itu korban pun melarikan diri meski beberapa kali sempat jatuh akibat luka tikaman tersebut dan beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.(gra)
|
|