|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Calon kumtua berijazah SMP diberi kesempatan
Perda Pilhut Dikoreksi, Pemkab Akhirnya Tunduk
|
Koreksi Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut terhadap Pera-turan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Hukum Tua, mau ti-dak mau harus dipatuhi Peme-rintah Kabupaten (Pemkab) Mi-nahasa.
Kepada harian ini Jumat (15/12) kemarin, Juru Bicara Pem-kab Minahasa, Glady Kawatu SH MSi, menjelaskan bahwa pi-haknya akan tunduk terhadap ha-sil konsultasi perda dengan pem-prop itu. “Ya, kita pasti akan me-nyesuaikan dengan hasil konsul-tasi perda ini,” tandas Glady.
Ditanya soal item yang dikoreksi pemprop, Glady tak menampik kalau item tersebut adalah ten-tang persyaratan pendidikan un-tuk seorang calon hukum tua. “Memang pasal ini yang menjadi persoalan sebelumnya. Tapi su-dah dikoreksi, dan sekali lagi kita akan menyesuaikan,” jelasnya.
Apakah akan ada revisi terha-dap perda dimaksud? Ditanya begitu, Kadis Infokom Minahasa ini menjelaskan pemkab masih akan membicarakan hal ini de-ngn dengan DPRD Minahasa. Se-bab yang menetapkan Perda Pil-hut Minahasa adalah DPRD Mina-hasa. “Tentu harus dibicarakan dengan dewan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sa-lah satu koreksi pemprop da-lam perda tersebut adalah tentang item yang menyebut bahwa seorang calon kumtua serendah-rendahnya harus berijazah SMA. Item ini ke-mudian dianjurkan segera di-ubah. Dengan demikian, calon kumtua berijazah SMP bisa mencalonkan diri sebagai kumtua.(dav)
|
|