|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kekayaan Pejabat
Harus Dilaporkan
|
Mewujudkan good governance tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab dunia birokrat juga tak luput dari ancaman dan bahaya kolusi korupsi dan nepotisme. Bahkan untuk menghindari terjadinya hal itu, maka semua pejabat negara diwajibkan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, (LHKPN) baik sebelum, sesudah dan setelah dirinya menjabat.
Hal ini mengemuka saat sosialisasi LHKPN hasil kerja sama Ban-was Sulut dan Ban-was Kota Bitung Ju-mat (15/12) kemarin. Dalam laporan yang dibacakan Sekretaris Banwas Kota Bitung Dra Estefien Wawoh mengatakan sebagai-mana ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN meng-amanatkan bahwa setiap pe-nyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan harta ke-kayaannya sebelum dan se-sudah dirinya menjabat.
Kegiatan yang dibuka Wali-kota Bitung yang diwakili Ke-pala Banwas Bitung Drs J Ku-mendong tersebut terbilang minim kehadiran para pejabat teras Pemkot Bitung. Tidak semua kepala unit yang hadir, padahal hal ini sangat penting bagi mereka untuk mengeta-huinya.
Selanjutnya pemateri dari Ban-was Sulut menyampaikan berba-gai mekanisme pengisian daftar kekayaan. Menurut pemateri, formulir LHKPN yang disediakan KPK harus diisi de-ngan jujur, benar dan lengkap agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi serta menilai atas seluruh jumlah, jenis harta dan nilai harta keka-yaan yang dilapor-kan secara benar dan tepat akurat dan bertanggung jawab.(irv)
|
|