|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pekan Depan, UU
Mitra Cs ke Meja Presiden
|
Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Departemen Dalam Negeri, Djubaidi menegaskan, rancangan UU Minahasa Tenggara, Bolmong Utara, Sitaro dan Kota Kotamobagu yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI bersama 13 kabupaten/kota lainnya akan diserahkan ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan depan.
Hal ini ditegaskan-nya dalam rapat ko-ordinasi tingkat pro-pinsi menyangkut grand strategy pena-taan daerah di ru-ang kerja Asisten I Bidang Pemerintah-an dan Kemasyara-katan Pemprop Su-lut, Jumat (15/12).
Djubaidi menjelaskan, se-suai mekanisme resmi yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sesudah penetapan di rapat paripurna, bu-ku UU dari Mitra Cs harus diserahkan kepada pimpinan DPR RI. “Saya de-ngar hari ini (kema-rin, red) buku UU Mitra Cs akan dise-rahkan kepada pim-pinan DPR RI,” ung-kapnya.
Ia menjelaskan, setelah tiba di pimpinan DPR RI maka se-cara otomatis pada pekan de-pan buku Mitra Cs akan di-kirim ke meja Presiden SBY untuk ditandatangani. “Biasa-nya buku UU ditandatangani presiden selambat-lambatnya 30 hari. Itu berarti Mitra Cs akan resmi menjadi kabupa-ten/kota yang baru pada me-dio Januari mendatang,” jelasnya.
Menariknya, dalam kesem-patan itu Djubaidi mengata-kan, khusus Kabupaten Mitra sebenarnya belum layak un-tuk dimekarkan. Sebab dae-rah induk Kabupaten Mitra, yakni Kabupaten Minahasa Selatan baru dimekarkan em-pat bulan yang lalu.
“Sesuai aturan yang ada, pemekaran Mitra baru dapat dilakukan 7 bulan setelah Minsel dimekarkan. Jadi boleh saya katangan Mitra mujur,” tukasnya.(imo)
|
|