HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

18 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Tuntutan-Putusan Pengadilan
Kasus Narkoba (Masih) Relatif Ringan

 
MESKI belum final, data sementara di Pengadilan Negeri (PN) Manado menunjukkan angka kasus penyalahgunaan narko-ba di wilayah ini masih mencuat namun agak menurun dibanding tahun sebelumnya. Selain kuantitas kasus, kita juga mengamati bagaimana penanganan kasus ini baik di kejaksaan maupun pengadilan. Dari sejumlah kasus yang tercatat, tuntutan yang di-ajukan jaksa serta putusan yang dijatuhkan majelis hakim boleh dikatakan relatif masih ringan.

Catatan Komentar menunjuk-kan tuntutan tertinggi sepanjang tahun 2006 ini ada pada kasus kepemilikan kepemilikan 44 pa-ket shabu-shabu dan 40 butir pil ekstasi, dengan terdakwa Welly Ongko. Demikian juga dengan putusan yang dijatuhkan terhadap Ko Welly ini merupakan rekor tertinggi yakni delapan tahun. 
Sementara hukum teringan yang diberikan hakim yakni kepada em-pat terdakwa Lenak Bersaudara dan Ferry serta Rafael Chandra yang ha-nya delapan bulan. Di tahun ini juga bahkan tercatat dua putusan yang membebaskan terdakwa yakni untuk Fidel Damopolii dan dr Alwin Monoarfa yang terakhir ini me-nimbulkan polemik dan protes bahkan sampai mahasiswa turun berdemo. Putusan Fidel sendiri meski termasuk menghebohkan tapi tidak ada gejolak protes yang menyertainya. 
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim terntu punya alasan dan pertimbangan masing-masing baik dalam mengajukan tuntutan maupun memberikan putusan dalam setiap kasus. Apalagi barang bukti maupun fakta persidangan tiap kasus memiliki perbedaan tersendiri yang tentunya meru-pakan faktor pertimbangan tun-tutan dan putusan. Hanya saja ka-lau kita lihat sejumlah kasus yang putusannya ringan bahkan bebas terdakwanya kebetulan terdak-wanya datang dari kalangan eko-nomi kelas atas bahkan orang yang berpengaruh. Untuk kasus Ko Welly sendiri tentu ada penge-cualian sebab barang buktinya dalam jumlah besar. Sehingga dalam sejumlah kasus penegak hukum mulai dari kepolisian, jak-sa maupun hakim kadang dihing-gapi isu suap. Namun demikian jika putusan telah dijatuhkan apalah mau dikata, semua pihak diminta untuk menghormatinya bahkan dikatakan jangan menginterven-si. Namun demikian jika ada indi-kasi kuat adanya permainan terse-but masyarakat jangan segan me-laporkannya ke pihak berwenang.(gra) 



TERDAKWA TUNTUTAN PUTUSAN
Oldri Ngantung Korinus 2,6 tahun 1,9 bulan
Welly Ongko 10 tahun 8 tahun
TP alias Topan 2 tahun
MT alias Cimot 5 tahun
Fidel Damopolii 8 bulan Bebas Murn
Eka Mokau 1,6 tahun 10 bulan
Cindy Natalia 1 tahun 9 bulan
Brenda Barandale 2,6 tahun 1,3 tahun
Michael Markus 2,6 tahun 1,3 tahun
Pieter Schramm 2,6 tahun 1,3 tahun
Glen Markus 2,6 tahun 2 tahun
Champ Pontoh 1,3 tahun 9 bulan Selvy Lenak 1 tahun 8 bulan
Grace Lenak 1 tahun 8 bulan
Rafael Chandra 1 tahun 8 bulan
Ferry Chandra 1 tahun 8 bulan
Alwin Monoarfa 8 bulan Bebas Murni

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin