|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kapolda Sikapi Perampasan Dagangan Milik PKL
|
Masalah peram-pasan barang dagangan milik sejum-lah PKL (pedagang kaki li-ma) yang dilakukan Pemkot Manado, disikapi Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakho-bus Jacki Uly. Dikatakan mantan Kapolda NTT ini, ka-lau terjadi adanya perampas-an barang dagangan dan te-lah dilapor ke polisi, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perampasan barang daga-ngan itu tidak dibenarkan. Pelarangan tempat berjualan bukan berarti disertai dengan tindakan perampasan barang dagangan. Dan kami tak akan tinggal diam dengan masalah ini,” tukas Uly, Sabtu (16/12).
Sebelumnya, sejumlah PKL melapor Walikota Manado dan Kasubdin Trantib Pemkot Manado ke Polda Sulut.
Menurut kalangan PKL ma-sing-masing Rasyid Karim, Samsudin Abas, Nikson Para-mata dan Jamal Paramata, saat berada di ruangan piket siaga Dit Reskrim Polda Su-lut, Walikota yang mengeluar-kan program penertiban dan Kasubdin Trantib yang melak-sanakan program tersebut harus bertanggung jawab de-ngan hilangnya barang daga-ngan milik mereka. “Pol-PP kan hanya menjalankan perintah atasan,” singkat mereka.
Dikatakan, tindakan Pol-PP juga sangat disesalkan. “Waktu itu kami sudah tidak berjualan, tanpa banyak bi-cara Pol-PP langsung meram-pas barang dagangan kami. Bahkan ada barang dagangan seperti sepatu dan aksesoris diambil paksa di dalam hala-man Jumbo Suparmarket oleh Pol-PP,” ujar para PKL.
Dituturkan Samsudin Abas, barang dagangan yang disita Pol-PP berupa asesoris, jam ta-ngan sebanyak 300 buah, pu-luhan sepatu, yang kalau laku dijual bisa mencapai Rp 15 ju-ta dan sejumlah handpone.(jok)
|
|