|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pungut retribusi di jalan nasional-propinsi
Dishub Kota/Kabupaten Bakal Diproses Hukum
|
Dishub kota/kabupaten di Sulut bakal diproses hukum, jika tak hentikan pungutan retribusi terminal di jalan nasional dan propinsi. Karena sesuai surat edaran Menhub, pungutan tersebut harus dila-kukan di terminal. Demikian ditegaskan Kadishub Sulut, Ir Tonny Korah MSi.
“Larangan kepada Dishub kota/kabupaten sudah di-sampaikan berjenjang. Mulai dari Menhub hingga Guber-nur Sulut. Dan kami sudah mensosialisasikannya sejak beberapa bulan lalu. Jadi tak ada alasan bagi Dishub kota/kabupaten untuk terus mela-kukannya. Jika sampai 2007 masih lakukan pungutan di jalan, maka akan diproses hukum,” tegas Korah, Sabtu (16/12), didampingi Kasubdin LLAJ, Chris Sondakh.
Korah menyatakan pungu-tan tersebut harus dilakukan di terminal. “Itu sesuai surat Menhub dan Gubernur Sulut. Supaya tidak mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas. Dengan demikian peningkatan PAD kota/kabu-paten bisa tercapai, tanpa me-langgar hukum dan meresah-kan pemakai jalan,” tukas Korah.
Apalagi, tambahnya, saat ini masyarakat Sulut bakal ba-nyak yang mudik ke kampung untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2007. “Pengha-pusan pos-pos retribusi di ja-lan akan mendukung kelan-caran, ketertiban, dan kesela-matan lalu lintas angkutan jalan dalam rangka hari Natal dan Tahun Baru. Penghapu-san tersebut bukan hanya da-lam rangka kedua hari besar tersebut. Tapi sampai sete-rusnya,” papar Korah.
Lebih lanjut, Korah membe-berkan baru Dishub Manado yang mematuhi aturan ter-sebut. “Saya dengar Bitung sudah menerapkannya. Tapi saya belum tahu pasti karena belum dapat laporan resmi. Kalau Dishub Minahasa setahu saya masih memungut retribusi tersebut di jalan,” ungkapnya.
Menurut Peraturan Pemerin-tah Nomor 66 Tahun 2001 ten-tang Retribusi Daerah disebut-kan, retribusi terminal merupa-kan pungutan/pembayaran atas jasa terminal yang diterima oleh kendaraan umum/bus dan dilakukan di dalam terminal. Sedangkan UU Nomor 38 Ta-hun 2004 tentang Jalan, mene-gaskan sanksi penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. Ini dikenakan bagi setiap orang yang sengaja melakukan ke-giatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.(win)
|
|