HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

18 December 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Pungut retribusi di jalan nasional-propinsi
Dishub Kota/Kabupaten Bakal Diproses Hukum

   
Dishub kota/kabupaten di Sulut bakal diproses hukum, jika tak hentikan pungutan retribusi terminal di jalan nasional dan propinsi. Karena sesuai surat edaran Menhub, pungutan tersebut harus dila-kukan di terminal. Demikian ditegaskan Kadishub Sulut, Ir Tonny Korah MSi. 
“Larangan kepada Dishub kota/kabupaten sudah di-sampaikan berjenjang. Mulai dari Menhub hingga Guber-nur Sulut. Dan kami sudah mensosialisasikannya sejak beberapa bulan lalu. Jadi tak ada alasan bagi Dishub kota/kabupaten untuk terus mela-kukannya. Jika sampai 2007 masih lakukan pungutan di jalan, maka akan diproses hukum,” tegas Korah, Sabtu (16/12), didampingi Kasubdin LLAJ, Chris Sondakh. 
Korah menyatakan pungu-tan tersebut harus dilakukan di terminal. “Itu sesuai surat Menhub dan Gubernur Sulut. Supaya tidak mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas. Dengan demikian peningkatan PAD kota/kabu-paten bisa tercapai, tanpa me-langgar hukum dan meresah-kan pemakai jalan,” tukas Korah. 
Apalagi, tambahnya, saat ini masyarakat Sulut bakal ba-nyak yang mudik ke kampung untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2007. “Pengha-pusan pos-pos retribusi di ja-lan akan mendukung kelan-caran, ketertiban, dan kesela-matan lalu lintas angkutan jalan dalam rangka hari Natal dan Tahun Baru. Penghapu-san tersebut bukan hanya da-lam rangka kedua hari besar tersebut. Tapi sampai sete-rusnya,” papar Korah. 
Lebih lanjut, Korah membe-berkan baru Dishub Manado yang mematuhi aturan ter-sebut. “Saya dengar Bitung sudah menerapkannya. Tapi saya belum tahu pasti karena belum dapat laporan resmi. Kalau Dishub Minahasa setahu saya masih memungut retribusi tersebut di jalan,” ungkapnya. 
Menurut Peraturan Pemerin-tah Nomor 66 Tahun 2001 ten-tang Retribusi Daerah disebut-kan, retribusi terminal merupa-kan pungutan/pembayaran atas jasa terminal yang diterima oleh kendaraan umum/bus dan dilakukan di dalam terminal. Sedangkan UU Nomor 38 Ta-hun 2004 tentang Jalan, mene-gaskan sanksi penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. Ini dikenakan bagi setiap orang yang sengaja melakukan ke-giatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.(win)



 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin