|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Bebasnya dua terpidana korupsi Sulut
Jika Terbukti Konspirasi, Laporkan ke Om budsman
|
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mem-bebaskan dua terpidana kasus korupsi masing-masing Ronald Nangoy dan Ruddy Kiroh akibat terlambatnya jaksa memasukan risalah kasasi ditanggapi kalangan akademisi Sulut. Kepada Komentar, Minggu (17/12) kemarin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Daniel Pangemanan SH menyatakan jika ada masyarakat yang merasa janggal dengan proses tersebut merupakan hal yang wajar.
Namun demikian harus dibuk-tikan dulu apa ada unsur kese-ngajaan dan konspirasi dibalik terlambatnya pengiriman risa-lah kasasi tersebut. “Jika me-mang ada bukti maka sebaiknya masyarakat melaporkan hal ter-sebut ke ombusman untuk ke-mudian bisa di-review atau diuji kembali putusannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi,” tukas Pangemanan yang juga juru bicara Rektor Unsrat tersebut. Dikata-kan, MA sudah melihat kasus tersebut secara objektif. Namun proses menuju putusan itu yang benar-benar harus dilihat kembali. Apakah jaksa memang tidak siap dengan berkas kasasi-nya, padahal sebagai aparat hu-kum mereka sudah tahu dan paham benar dengan adanya tenggat 14 hari pengajuan kasasi itu.(gra)
|
|